Jakarta, NU Online
Pada tanggal 23 Mei 2003 datang berkunjung ke PBNU Satish Mishra kepala UNSFIR (United Nations Support Facilities For Indonesian Recovery) didampingi anggota timnya yang terdiri dari Dr Tirta H dan Bonaria Siahaan ke kantor PBNU yang ditemui oleh pimpinan PBNU H Rozy Munir, H Ahmad Bagdja, dan Saiful Bahri Ansori.
Pertemuan tersebut menjajaki kemungkinan kerjasama antara UNSFIR dalam membentuk JAJAKI (Jaringan Kebijakan Publik) dengan pihak PBNU. Selama ini telah terdapat 19 organisasi atau institusi yang terdiri dari pemerintah, universitas, NGO, Lembaga Penelitian, media dsb. yang sudah melakukan MoU dengan pihak UNSFIR.
<>Tujuan UNSFIR membentuk JAJAKI adalah menstimulasi debat publik dan memfasilitasi dialog kebijakan tentang isu-isu penting, memfasilitasi pertukaran informasi antar berbagai institusi dan akhirnya membangun suatu budaya baru dalam proses penyusunan keputusan dan kebijakan yang didasari prinsip-prinsip demokrasi.
Hal ini dikarenakan Indonesia sedang menghadapi tantangan terbesar dalam sejarah setelah kemerdekaan. Krisis ekonomi yang mulai terjadi di Indonesia pada tahun 1997 telah merubah secara total kondisi ekonomi dan sosialnya. Perubahan kebijakan pemerintah seperti otonomi daerah telah menyebabkan perubahan struktural yang sangat besar yang jauh melampaui program struktural yang standar.
Ini merupakan suatu hal yang sulit karena lingkungan baru menyebabkan pendekatan baru dalam perumusan kebijakan. Adanya perubahan masyarakat yang lebih demokratis ini menyebabkan segala kebijakan publik harus terbuka, transparan, dan terdesentralisasi sehingga mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia.
Inilah hal yang mendorong dibentuknya JAJAKI yang dimaksudkan untuk menjadi jaringan institusi-institusi di Indonesia yang bertujuan untuk menstimulir diskusi melalui pendekatan yang segar dan inovatif atas berbagai masalah di Indonesia.
Ajakan tersebut disambut dengan baik oleh pihak PBNU mengingat banyaknya permasalahan strategis dalam berbagai segi dan dimensi kehidupan yang menyangkut kebijakan publik yang disuarakan oleh PBNU melalui forum organisasi atau insitusi yang berada dibagian PBNU.
Lebih lanjut PBNU akan mempelajari peraturan, materi, mekanisme, dan proses sampai terjadi MOU (mkf)