Warta

Konferensi Cabang “Sunnah Muakkad” Libatkan Ranting

Kamis, 8 September 2011 | 09:41 WIB

Jakarta, NU Online
Sekjen PBNU H Marsudi Syuhud menyatakan dalam penyelenggaraan konferensi cabang, hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan untuk melibatkan kepengurusan NU tingkat Ranting.

Dalam Anggaran Rumah Tangga NU hasil Muktamar ke-32 disebutkan dalam pasal 78 ayat 5 disebutkan bahwa “Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan organisasi, konferensi Cabang dapat dihadiri oleh Pengurus Ranting.”
<>
Namun ia mengingatkan, untuk daerah yang selama ini sudah menjalankan tradisi melibatkan ranting, tidak seharusnya malah direduksi hanya melibatkan kepengurusan tingkat MWC saja.

“Untuk Jawa Timur, hukumnya malam wajib melibatkan ranting,” paparnya.

Baru-baru ini, kepengurusan PCNU Sidoarjo dibekukan oleh PWNU Jawa Timur karena dalam konferensi cabang, tidak melibatkan Ranting NU, untungnya dalam musyawarah yang dilakukan hari ini, Kamis (8/9) berhasil dicapai titik temu dengan penyelenggaraan konferensi ulang khusus untuk pemilihan rais syuriyah dan ketua tanfidziyah.

Penulis: Mukafi Niam


Terkait