Jakarta, NU.Online
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis malam, sepakat untuk membahas ulang alokasi kursi untuk DPR RI dalam forum konsultasi antara pemerintah, Komisi II, dan KPU.
Ketua Komisi II DPR, Teras Narang, yang memimpin rapat itu mengatakan, "Karena belum adanya kesamaan pandangan dalam menentukan alokasi kursi antara DPR dan KPU, maka masalah itu dibahas ulang oleh Depdagri, KPU, dan Komisi II DPR".
<>Dalam rapat yang dimulau pukul 19.00 WIB itu, KPU tetap berpendirian pada perhitungannya, sementara sejumlah anggota Komisi II meminta alokasi kursi ditambah untuk sejumlah daerah yang telah dimekarkan.
"Yang menjadi persoalan dalam penetapan alokasi kursi adalah alokasi kursi untuk Sulut, Maluku, dan Papua, yang berkurang jumlahnya dari Pemilu 1999," katanya. Komisi II mempersoalkan adanya aturan dalam UU Pemilu bahwa alokasi kursi untuk 2004 minimal sama dengan tahun 1999. Jadi, tidak bisa berkurang.
Sementara itu, KPU menyebutkan jika tiga provinsi induk itu disamakan alokasi kursinya dengan Pemilu 1999, maka kursi DPR akan bertambah tujuh, sehingga totalnya menjadi 557 kursi, sedang UU mengharuskan 550 kursi.
Jika kekurangan kursi untuk ketiga provinsi itu diambil dari alokasi kursi daerah lainnya, maka akan melanggar pasal 48 UU Pemilu yang menyangkut kuota. Untuk Sulut, pada Pemilu 1999 mendapatkan 7 kursi, namun setelah Provinsi Gorontalo dibentuk maka Sulut hanya mendapatkan 6 kursi, dan Gorontalo mendapat 3 kursi.
Maluku pada Pemilu 1999 mendapatkan 6 kursi, namun menjadi 3kursi pada Pemilu 2004, sedang Maluku Utara mendapatkan minimal 3 kursi. Papua yang tadinya 13 kursi pada Pemilu 1999, namun menjadi 10 kursi pada 2004, dan 3 kursi untuk Provinsi Papua Barat.
Sejumlah anggota DPR juga sempat meminta agar ada kerelaan sejumlah provinsi untuk dikurangi alokasinya guna ditambahkan pada ketiga provinsi yang lain (hasil pemekaran). Mereka menyebutkan pengurangan kursi itu bisa dilaksanakan untuk daerah Jawa Barat,
Jatim, dan Banten.
Anggota KPU, Anas Urbaningrum, mengatakan hal itu bisa saja dilaksanakan berdasarkan konpromi, tetapi tetap saja akan melanggar undang-undang.
Menurut dia, hanya tigakursi yang bisa "digerakkan" yang berasaldari NAD, Sumut, dan NTB. Namun, tetap saja kurang empat kursi untuk memenuhi kekurangan tujuh kursi. Karena itu, dalam rapat itu sempat muncul pemikiran untuk merevisi UU Susduk, khususnya menyangkut pasal yang mengatur jumlah kursi DPR pada Pemilu 2004.
Rapat dengar pendapat itu juga meminta Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin untuk mengumumkan bahwa alokasi kursi yang pernah diumumkan sebelumnya dinyatakan belum final.(Cih)