Warta

Kiai Hafidz: Pemerintah Wajib Jaga Eksistensi Umat

Rabu, 3 Maret 2010 | 10:04 WIB

Jakarta, NU Online
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, walaupun terdiri dari berbagai suku dan agama, tidak pernah terjadi yang namanya konflik antaragama. Pemerintah wajib menjaga eksistensi umat untuk beribadah sesuai dengan kidah agamanya masing-masing.

Demikian dinyatakan Rois Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hafidz Usman yang diajukan sebagai ahli dari pemerintah dalam sidang MK di Gedung MK Jakarta, Rabu (3/3).<>

"Pemerintah sebagai penyelenggara negara juga perlu menegaskan kewenangannya dalam menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama. Untuk itulah diperlukan UU no 1/PNPS/1965 ini,'' tandas Kiai Hafidz yang datang atas nama Ketua MUI Jawa Barat ini.

Menurut Kiai Hafidz, kebebasan yang sekarang selalu didengung-dengungkan dan diekspos sebagai hak asasi manusia, sebenarnya juga sudah termuat dalam UUD 1945, pasal 28 J.

"Pada pasal 29 ayat 2 juga memberi jaminan atas mereka yang katakanlah beragama Sinto, taoisme dan agama lainnya di luar enam yang jamak dianut masyarakat kita. Asalkan mereka tidak melanggar," tegas kiai Hafidz yang selalu memelihara jenggot ini.

Lebih lanjut Kiai hafidz menjelaskan, UU no 1/PNPS/1965 ini terbukti tidak menimbulkan konflik di negeri yang beragam. Justru keberadaannya diperlukan untuk menjaga keragaman tersebut.

"Kalaupun ada konflik, itu bukan konflik karena agama, namun disebabkan pada kepentingan. Artinya UU ini sudah terbukti mampu mengawal kerukunan umat beragama di negeri ini," tandas Hafidz yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat beragama (FKUB) Jawa Barat ini. (min)


Terkait