Acara yang dihadiri oleh Wakil Presiden Hamzah Haz juga dihadiri 14 wilayah IPNU dan juga turut mengundang para mantan ketua umum dan pendiri yang mana mereka diberikan penghargaan atas jasa-jasa mereka dalam mendirikan dan mengembangkan IPNU sehingga IPNU terus eksis dan bisa melaksanakan ulang tahun emasnya atau ulang tahun yang ke lima puluh dengan meriah.
Ulang tahun emas tersebut dijadikan sebagai momentum untuk menegaskan kembali posisi IPNU sebagai organisasi pelajar. Saat ini memang telah dikembangkan suatu wacana untuk mengubah nama dari Ikatan Putra Nahdhatul Ulama menjadi Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama. Syamsudin Empay, salah satu ketua IPNU menegaskan “Perubahan nama itu sangat penting sebagai penegasan bahwa organisasi ini benar-benar diperuntukkan bagi para pelajar dan santri, bukan bagi mahasiswa atau pemuda NU. Untuk mereka telah disediakan lahan garapan sendiri. Perubahan dari Ikatan Pelajar menjadi ikatan Putra itu sendiri merupakan kebijakan orde baru untuk memutus hubungan sekolah dengan ormas dan partai politik. Karena itu kebijakan tersebut perlu direformasi dengan mengembalikan ke khitah yang sebenarnya, sebagai organisasi pelajar”.
Hal lain adalah usulan perubahan periode kepengurusan dari tiga tahun menjadi dua tahun “Sebagai organisasi kader, periode kepengurusan tiga tahun terlalu lama” demikian pernyataan ketua umum IPNU H Amin Nasution “Dengan periode kepengurusan dua tahun diharapkan terdapat proses regenerasi yang semakin cepat, sesuai dengan harapan para kyai” imbuhnya. Namun demikian, Mujtahidur Ridho, sekjen IPNU mengatakan, “Bagi saya itu terlalu cepat. Dengan hanya periode dua tahun, ketika konsolidasi pengurusan baru selesai, sudah akan ada pemilihan kepengurusan baru, sehingga kepengurusan kurang efektif”.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah pembatasan umur keanggotaan dari 35 tahun menjadi 30 tahun yang dalam hal ini juga sudah ditetapkan dalam kongres Makasar, dan akan dipertegas lagi dalam kongres yang akan dilaksanakan di Surabaya pertengahan Mei mendatang. “Untuk selanjutnya batasan umur akan diturunkan sampai dengan 28 tahun atau 25 tahun” tegas H Amin dan hal ini juga didukung oleh Mujtahidur Ridho.
Dalam usaha pengkaderan anggota baru IPNU, perlu diberdayakan lembaga-lembaga pendidikan milik NU seperti pesantren dan Lembaga Maarif. “Saat ini, akses kita ke sekolah-sekolah negeri terbatas karena sudah terdapat OSIS, jadi fokus kita masih pada lembaga-lembaga pendidikan milik NU sendiri” ungkap H Amin.