Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dituntut 2 tahun penjara dalam kasus penyerangan terhadap aktifis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta, 1 Juni lalu.
Rizieq terbukti bersalah melakukan tindakan dengan menganjurkan orang lain (anggota FPI) melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.<>
"Kami menuntut hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (13/10).
JPU menyatakan, Rizieq diancam pidana pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 KUHP. Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut JPU yakni terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menggangu ketertiban.
Mendengar tuntutan ini, Habib hanya terdiam lesu. Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amin memutuskan akan membuat dua pembelaan. "Yakni pembelaan penasihat hukum dan pembelaan untuk terdakwa tersendiri," kata Ari.
Mendengar tuntutan jaksa, massa FPI berteriak "astaghfirullah" dan jaksa Ahmadiyah. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Oktober dengan agenda pembelaan terdakwa. (sam)