Jakarta, NU Online
Kesadaran dan pengertian masyarakat mengenai zakat masih kurang sehingga pengumpulan zakat masih rendah dari potensi yang ada yakni hanya sekitar Rp700 miliar dari potensi sekitar Rp2,9 triliun per tahun.
"Kesadaran masih rendah di samping itu masyarakat hanya memahami zakat fitrah saja, padahal ada pula zakat mal (harta)" kata Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Achmad Subianto, usai bertemu dengan Wapres, di Jakarta, Rabu.
<>Untuk itu, katanya, perlu sosialisasi yang lebih keras lagi mengenai zakat kepada masyarakat di Indonesia.
Ia mengatakan, zakat yang terkumpul di Baznas sejak beroperasi tahun 2002 hingga saat ini sekitar Rp1,9 miliar. Baznas sendiri dibentuk tahun 2000.
Sementara itu zakat yang terkumpul melalui lembaga-lembaga yang ada (termasuk Baznas) sekitar Rp200 miliar setahun. Sedangkan zakat yang disalurkan langsung oleh masyarakat sekitar Rp500 miliar. Padahal, katanya, menurut perhitungan Baznas, potensi zakat yang bisa diraih sekitar Rp2,9 triliun. Bahkan ada yang mengatakan sekitar Rp5-7 triliun.
Rendahnya kesadaran dan pengertian masyarakat tersebut, katanya, antara lain karena mereka tidak memahami masalah zakat. Untuk itu Baznas antara lain memcoba memberikan pengertian kepada masyarakat melalui media massa. Untuk memberikan pengertian kepada masyarakat, Baznas juga sudah membuat buku untuk menghitung zakat.
Achmad mengatakan, kendala dalam masalah zakat antara lain adalah banyak umat Islam yang belum memahami zakat mal. Selain itu juga banyak yang belum banyak yang bisa membedakan antara zakat, infak dan sedekah. Ia mengatakan, zakat yang diserahkan ke Baznas, antara lain dibagikan ke Aceh, korban Gunung Papandayan, ke Kab. Nunukan (masalah TKI), dan untuk bea siswa.
Selain itu dana tersebut juga diberikan untuk kegiatan produktif seperti budidaya kerang dan ikan Lou Han. Selain itu Baznas bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengembangkan budidaya ubi Jepang. Ia mengatakan, zakat yang disalurkan ke Baznas bisa disalurkan oleh Baznas, atau disalurkan sesuai dengan keinginan pemberi zakat.(mkf)