Warta

Kemenag Sumsel Ancam Cabut Izin KBIH Bandel

Selasa, 15 November 2011 | 12:29 WIB

Palembang, NU Online
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumsel mengancam akan mencabut izin kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang terbukti melanggar ketentuan. Pencabutan izin ini sebagai shock therapy bagi penyelenggara ibadah haji lain, agar tidak melakukan modus yang sama.<>

Kakanwil Kemenag Sumsel melalui Kepala Bidang Hukmas dan KUB Kemenag Sumsel Saefudin Latief mengatakan, di beberapa provinsi lain ditemukan modus penipuan berupa pemalsuan identitas calon haji (calhaj) agar dapat diberangkatkan secepatnya.

Di dalam aksinya, KBIH mencari daerah yang waiting list-nya lebih cepat dibanding daerah asal dan memasukkan nama calhaj dengan identitas palsu.

“Ada beberapa daerah di Indonesia yang melakukan aksi penipuan ini, seperti Bekasi dan Kalimantan. Jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Saefudin.

Selain itu, kata dia, aksi nakal KBIH juga ditemukan saat pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. Di mana, muncul gelang identitas jemaah haji yang turut dipalsukan untuk mengelabuhi petugas. Aksi ini dilakukan KBIH yang tidak bertanggungjawab agar bisa memasukkan jemaah haji bawaannya ke rombongan jemaah haji regional.

“Ulah KBIH semacam ini sering merepotkan dan menyengsarakan jemaahnya sendiri, apalagi Kemenag tak memiliki tanggung jawab atas keberangkatan jemaah non kloter tersebut,” tukas dia.

Saefudin mengatakan, sejauh ini di Sumsel belum ditemukan KBIH melakukan tindakan penipuan seperti itu. Namun, pihaknya tidak mau kecolongan terjadi aksi meresahkan masyarakat tersebut. Untuk itu, pihaknya akan mengecek dan memantau operasional KBIH seoptimal mungkin.

“Kemungkinannya pasti ada, karena banyak masyarakat yang mau berangkat haji secepatnya, ini peluang bagi KBIH yang nakal untuk melakukan penipuan,” ujar dia.

Jika benar terdapat kasus demikian, Saefudin memastikan, pihaknya akan mencabut izin operasional KBIH terkait. Hal ini sebagai tindakan tegas bagi KBIH yang melanggar ketentuan. Dengan begitu, KBIH yang lain akan berpikir dan takkan berani meniru perbuatan KBIH nakal tersebut.

“Pasti akan dicabut izin operasionalnya, artinya mereka (KBIH-red) tidak boleh lagi menerima pendaftaran ibadah haji,” tegas Saefudin.

Untuk itu, kata dia, masyarakat harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kemenag, meski terbilang lama karena waiting list haji untuk Sumsel sampai tahun 2019 nanti. Namun, keberangkatan dan keselamatan jemaah akan menjadi tanggung jawab dari Kemenag.

“Ikutilah prosedur yang telah ditetapkan, jangan ambil jalan pintas,” imbau dia.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Sumsel, Najib Haitami saat diwawancarai beberapa waktu yang lalu, mengatakan, pemalsuan identitas calon jemaah haji juga dilakukan dengan menghapus embel–embel haji di KTP. Warga yang sudah berangkat haji tidak mencantumkan predikat hajinya di depan nama di KTP.

Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan mempercepat keberangkatan haji di waiting list CJH, mengingat keberangkatan jemaah akan diprioritaskan terlebih dahulu bagi warga yang berusia lanjut dan warga yang belum pernah berangkat haji.  



Redaktur : Syaifullah Amin


Terkait