Warta

Kang Said: Ketentuan Qur’an Tak Mungkin Dirubah

Kamis, 28 Oktober 2004 | 10:16 WIB

Jakarta, NU Online
Rais Syuriyah PBNU KH Said Agil Siradj menilai pandangan yang dikemukakan oleh Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang dipimpin oleh Musdah Mulia sebenarnya baik, yaitu untuk mengangkat harkat dan martabat wanita. Namun demikian, seharusnya tidak menyentuh hal yang sudah ditetapkan dengan jelas dalam al Qur’an.

“Hukum Islam yang tidak bisa dirubah adalah yang sudah ada ketentuannya dalam Qur’an dan ini jumlahnya hanya sekitar lima persen seperti tiga belas hal yang sudah ditentukan yang meliputi tidak boleh makan bangkai, babi, tidak boleh menikahi ayah, ibu, tante dan lainnya. Urusan faraid atau pembagian waris masuk dalam wilayah ini. tidak mungkin al Qur’an sedemikian rinci kalau memang tidak sangat penting,” tandasnya menunjukkan salah satu kontraversi yang dikemukakan dalam counter legal draft kompilasi hukum Islam.

<>

Menurutnya jika menyangkut hukum fikih, banyak hal yang bisa diperdebatkan karena fikih mengikuti perkembangan zaman. Dicontohkannya tentang makna “menyentuh” antara laki-laki dan perempuan. Menurut Imam Syafii, menyentuh saja sudah batal sedangkan pendapat Imam Hambali baru batal jika menyentuh dengan nafsu. Termasuk juga dalam kaitan dengan presiden perempuan, ini masuk wilayah fikih. Ini terjadi karena penjelasan yang diberikan oleh Qur’an masih bersifat global sehingga memungkinkan timbulnya berbagai macam tafsir.

Kang Said juga tidak setuju pelarangan poligami. “Pertama, poligami sejah zaman adanya manusia sudah ada, kedua, qur’an melegalisasi, membenarkan poligami dengan memenuhi syarat-syarat yang ada,” tandasnya.

Dijelaskannya makna adil dalam hal ini adalah adil secara lahir, kalau secara batinpun nabi dikatakan tidak akan mampu. Nabi paling mencintai Aisyah karena ia masih muda sedangkah lainnya sudah tua. Namun demikian, nabi menggilir dan menafkahi sama bagi semua istrinya.

Tambahan persyaratan bahwa perkawinan baru syah setelah dicatatkan menurut kang Said juga tidak tepat. “Kawin sudah sah kalau ijab, kabul, mahar, saksi, dan wali. Dulu orang tua kita juga tidak dicatatkan,” tambahnya.(mkf)
 


Terkait