Warta

Kalender NU dan Pemerintah Beda dalam Penetapan Bulan Maulid

Selasa, 9 Februari 2010 | 08:15 WIB

Jakarta, NU Online
Kalender Nahdlatul Ulama (NU) yang diterbitkan oleh Lajnah Falakiyah berbeda dengan versi pemerintah untuk penetapan awal bulan maulid atau bulan Rabiul Awal tahun ini, 1431 H. Perbedaan ini tentunya akan menyebabkan perbedaan dalam penentuan tanggal 12 Rabiul Awal atau Peringatan Maulid Nabi yang menjadi hari libur nasional.

Kalender pemerintah dalam hal ini mengacu pada Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama menetapkan tanggal 1 Rabiul Awal 1431 H bertepatan dengan 15 Pebruari 2010, sementara dalam kalander NU 16 Pebruari 2010. Menurut Ketua Lajnah Falakiyah PBNU KH Ghazalie Masroeri, perbedaan ini disebabkan kriteria yang digunakan masing-masing tidak sama.<>

Menurut Kiai Ghazalie, ada dua macam kriteria yang digunakan dalam menetapkan awal bulan, yaitu kriteria wujudul hilal dan kriteria imkanurrukyah. Pemerintah mengacu pada kriteria pertama, sementara NU mengacu pada kriteria kedua.

“Indikator secara empirik kriteria imkanurrukyah minimal tinggi hilal (TH) 2 derajat, umur bulan (UB) 8 jam, letak antara matahari dan bulan (BA) 3 derajat,” kata Kiai Ghazali kepada NU Online di Jakarta, Selasa (9/1).

NU tidak menetapkan awal bulan Rabiul Awal pada Senin, 15 Februari 2010 karena pada hari Ahad (malam senin) ketika matahari terbenam hilal baru 0047’18”, berarti belum memenuhi kriteria imkanurrukyah.

“Ini berbeda dengan almanak-almanak lain yang menggunakan kriteria wujudul hilal (asal hilal sudah di atas ufuk), sehingga awal bulan Rabiul Awal 1431 H jatuh pada hari Senin, 15 Februari 2010 dan tanggal 12 Rabiul Awal 1431 H jatuh pada hari Jum’at, 26 Februari 2010,” kata Kiai Ghazalie.

Berdasarkan penelusuran NU Online, kriteria wujudul hilal yang digunakan oleh pemerintah ini sama seperti kriteria yang digunakan oleh ormas Muhammadiyah. Sementara kriteria imkanurrukyah juga digunakan oleh Persis, hanya saja berbeda dengan NU ormas ini tidak menggunakan Rukyat.

Dalam NU, kriteria imkanurrukyah hanyalah untuk keperluan hisab untuk penyusunan almanak. Berbeda dengan ormas lain yang menggunakan kriteria serupa, hasil hisab dalam kelender NU yang telah diterbitkan berdasarkan kriteria imkanurrukyah ini selanjutnya masih akan ditashih (atau dibuktikan) dengan rukyatul hilal di lapangan. (nam)


Terkait