Ketua Tandfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pekalongan KH Syaiful Bahri digantikan kedudukannya oleh HM Dhukron, Wakil Ketua PCNU sebagai pelaksana tugas ketua hingga akhir masa khidmat 2007-2012.
Pergantian ini diilakukan melalui Surat Keputusan Syuriyah PCNU Nomor: PC.11.21/071/SK/XI/2008. yang ditandatangani oleh Ketua Rais Syuriyah KH Jahri Anwar dan Katib KH Shohibin Mahfudh.<>
Dalam surat tersebut diputuskan, Syaiful diberhentikan dari kepengurusan Masa Khidmat 2007-2012 karena yang bersangkutan telah dilantik sebagai anggota DPRD Jateng Antar Waktu pada 4 Maret lalu.
Dalam SK itu juga dijelaskan, proses pemberhentian sudah lewat proses yang panjang. Di antaranya lewat permusyawaratan mustasyar dan harian Syuriyah pada 2 Maret, 15 Maret, 31 Maret tentang larangan rangkap jabatan.
Syuriyah kembali menggelar rapat pada 6 November menyusul mundurnya Sekretaris PCNU Irwan Abbas. Sebelumnya, Irwan mundur dari Sekretaris PCNU karena kecewa dengan langkah Ketua Syaiful Bahri yang dinilai terlibat dalam perpecahan DPC PKB Kabupaten Pekalongan.
Wakil Sekretaris PCNU Lukman Hakim yang dikonfirmasi membenarkan surat yang dikeluarkan Syuriyah itu. ''Jadi memang yang bersangkutan diberhentikan tapi bukan karena masuk daftar caleg tetap (DCT), namun karena rangkap jabatan sebagai anggota dewan,'' tuturnya.
Lukman menyebutkan bahwa landasan penggantian PCNU ini adalah Peraturan PBNU Nomor 015/A.II.04d./III/2005 Pasal 10 yang menyebutkan, jabatan Ketua Umum Tandfidziyah tidak dapat dirangkap dengan pimpinan pemerintahan baik pusat maupun daerah serta anggota DPR, DPRD atau DPD. Sedangkan pengunduran diri Irwan sebagai Sekretaris kata Lukman ditolak oleh Syuriyah. (SM/min)