Kudus, NU Online
Baiat Pengurus Nahdlatul Ulama yang menggunakan kalimat syahadatain dan atau kutipan-kutipan ayat Al-Qur'an berdampak mengikat para pengurus. Dengan berbaiat, berarti pengurus telah berjanji untuk melaksanakan amanah organisasi.
Dengan demikian, jika para pengurus yang telah berbaiat ini mangkir atau tidak melaksanakan janjinya, maka berarti ia terkena hukum orang yang ingkar janji. Berat atau ringannya tanggungan bergantung pada tingkat janji yang diingkari.<>
Namun karena baiat NU tidak pernah menggunakan kata-kata sumpah, maka para pengurus yang tidak aktif, tidak sampai terkena hukum ingkar sumpah. Sedangkan hukum ingkar janji dalam Madzhab Syafi'iyah adalah makruh tanzih. Selama tidak berupa pengingkaran hal-hal yang prinsipil, maka tidak sampai terkena hukum haram.
Demikian terungkap dalam bathsul masail rutin Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gebog Kudus di Masjid Attuqo Jetis Padurenan, Selasa (17/5) malam. Sedangkan dalam madzhab Maliki, hukum ingkar janji termasuk dalam kategori haram, meski yang diingkari adalah hal-hal kecil.
"Pengurus NU itu bekerja berdasarkan keikhlasan, tanpa diberi imbalan berupa materi. Jadi bila belum bekerja maksimal, maka tidak dapat disamakan dengan mereka yang mengingkari baiat jabatan yang berimbalan di instansi lain," tutur KH Ahmad Asnawi ketika memaparkan argumen di hadapan para pembahas lainnya.
Misalkan saja, lanjut Asnawi, salah satu contoh misalnya, sumpah jabatan para anggota legislatif, tidak dapat disamakan dengan baiat pengurus NU. Para anggota legislatif yang bersumpah dan menerima imbalan dari jabatan dan kerja mereka akan berdosa jika mengabaikan tugas-tugasnya.
Bahtsul Masail MWC NU Gebog Kudus mengadakan Bahtsul Masail sebagai kegiatan rutin setiap selapan (35 hari) sekali. Kegiatan ini dilaksanakan secara keliling di Masjid-masjid NU se kecamatan Gebog.
Redaktur : Syaifullah Amin
Kontributor : Qomarul Adib