Warta

Hasyim: Putusan MK untuk Hilangkan Dendam

Jumat, 12 Maret 2004 | 10:17 WIB

Jakarta, NU.Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi tidak mempermasalahkan eks PKI dapat menjadi calon legislatif sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Semua warga negara Indonesia tanpa diskriminasi harusnya memang bisa memilih dan dipilih. "Itu bagus-bagus saja," ujar Hasyim.

Menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir atas bangkitnya komunisme, yang tak populer dan tak punya daya tawar lagi untuk menyelesaikan problem sosial. dan keluarnya putusan mencabut pasal 60 ayat g soal UU pemilu, bagi Hasyim merupakan suatu terobosan untuk menghilangkan diskriminasi. "Ini langkah bagus untuk menghilangkan dendam sejarah yang menghantui bangsa ini selama 40 tahun atau bahkan hampir 56 tahun," tegasnya ketika dihubungi NU.Online.

<>

Seperti diberitakan, MK menyatakan pasal 60 (g) UU Pemilu Nomor 12/2003 tidak lagi berlaku. Pasal itu berisi larangan bagi anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau yang terkait G30S/PKI untuk menjadi calon anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 yang tidak membenarkan diskriminasi terhadap warga negara.

Senada dengan Hayim, wakil ketua KOMNAS HAM,Solahuddin Wahid secara terpisah mengatakan, putusan MK sudah tepat lantaran selama ini setiap warga negara, termasuk mantan tahanan politik, memiliki hak memilih dan dipilih."Sekarang mereka sama dengan kita semua, termasuk hak serta kewajibannya," ujarnya.

Soal kemungkinan hadirnya lagi komunisme, Solahudin mengaku tidak melihat kemungkinan itu. "Tidak ada masalah. Kita akan hadapi dengan cara baik. Kita menolak komunis dengan menghilangkan kondisi yang menyuburkan komunisme," ujar Solahudin.

Sementara itu sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Aswi Marwan Adam berharap keputusan MK bukan cuma berlaku untuk calon anggota legislatif, tapi juga secara menyeluruh di seluruh bidang kehidupan dalam mewujudkan rekonsiliasi nasional. "Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melarang bekas anggota PKI memilih dan dipilih dalam Pemilu, begitu juga menjalani kehidupan bernegara seperti warga lain," katanya.

Keputusan MK itu merupakan angin segar agar rekonsiliasi nasional bisa segera diwujudkan. "Sudah saatnya kita menyingkirkan deskriminasi terhadap bekas anggota PKI dan partai terlarang lain dan keluarganya," ujar Aswi. (red/cih)


Terkait