Warta

Hasyim: Hukuman Berjudi tak Harus Dicambuk

Sabtu, 25 Juni 2005 | 07:35 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua umum PBNU KH Hasyim Muzadi berpendapat bahwa berbagai pelanggaran aturan agama seperti judi, zina, penggunaan narkoba dan lainnya memang harus dihukum. Akan tetapi bentuk hukumannya tak harus dicambuk seperti yang terjadi di Bireun Jumat (24/6) terhadap 15 orang yang berjudi.

“Hukum Islam ada substansi, ada bentuk, kalau bentuk terdapat berbagai alternatif. Tetapi mutlak bahwa orang berjudi harus dihukum. Kalau model hukumannya seperti apa itu alternatif, walau hukum cambuk ini pernah dilaksanakan pada zaman dahulu” tandasnya di gedung PBNU (25/6).

<>

Hasyim mempertanyakan bagaimana kebijakan pemerintah sehingga sampai menerapkan dua sistem hukum yang berbeda dalam sebuah negara kesatuan. “Ini pertanyaan yang harus dijawab  DPR dan MPR. Bagaimana Negara kesatuan memiliki perspektif hukum yang berbeda,” imbuhnya.
 
NU sejak awal berdirinya republik ini dalam melaksanakan syariat itu tidak eksklusif menjalankan nilai-nialai agama, maka dikemas melalui nilai kebangsaan dalam tata hukum yang mengikuti hukum positif nasional.

“Khusus mengenai masalah keislaman kita lakukan dalam civil society, tidak dalam nation state. Ini yang menjadi pemikiran NU, tetapi kemudian di Aceh terjadi begitu, ini merupakan hasil dari keputusan pemerintah itu sendiri,” tegasnya.

Pengasuh Ponpes Mahasiswa Al Hikam Malang tersebut juga menyoroti pemutarbalikan fakta oleh GAM di Helsinki Swedia. Mereka justru menggunakan manuver atau tema sekuler pada dunia international bahwa apa yang terjadi di Aceh bukan kemauan mereka tetapi kemauan pemerintah Indonesia.

“Akhirnya pemerintah Indonesia dianggap ekslusif dimata dunia internasional. Jadi ada pembalikan fakta antara yang terjadi di Aceh dan yang terjadi di Helsinki,” tandasnya.(mkf)

 


Terkait