Warta

Gus Dur: Bubarkan KPU

Ahad, 11 Juli 2004 | 07:47 WIB

Jakarta, NU Online
Gus Dur menuntut Presiden Megawati segera membubarkan KPU. Pasalnya, KPU dianggap telah melanggar dan memanfaatkan celah-celah hukum dalam UU Pemilu Presiden No.23/2003.

Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menyatakan KPU harus dibubarkan. Gus Dur menganggap KPU telah melanggar dan memanfaatkan celah-celah hukum dalam UU Pemilu Presiden No.23/2003.

<>

KPU juga dianggap telah melanggar UU tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No 12/2003.

"Beberapa kekurangan hukum di dalamnya dipandang sebagai kesempatan oleh KPU guna melakukan kecerobohan cara kerja, kecurangan sikap dan manipulasi perhitungan suara. KPU melanggar UU No 23/1991 dan UU No 4/97 serta berbagai aspek dari UU No 12/2003 dan UU No 23/2003," kata Gus Dur dalam pernyataan pers yang digelar di kantor pusat PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (11/7/2004).

Gus Dur menyatakan Presiden RI Megawati Soekarnoputri harus segera membubarkan KPU di bawah kepemimpinan Nazaruddin Sjamsuddin. Untuk itu, Gus Dur meminta agar Megawati segera membubarkan dan mengganti anggota KPU baru yang lebih demokratis dan tidak diskriminatif.

Gus Dur menyebutkan nama-nama anggota KPU yang harus diganti, yaitu Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, Ketua Divisi Logistik KPU, Chusnul Mariyah, anggota KPU yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Surat Suara Pemilu Presiden, Hamid Awaluddin, dan Ketua kelompok Kerja Pemilu Presiden Anas Urbaningrum. (dc/cih)


Terkait