Jakarta, NU Online
Meski guru bantu pernah memprotes Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dianggap merugikan masa depan guru honorer, kebijakan serupa pun tetap dikeluarkan dalam perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) saat ini. Karena dinilai diskriminatif, SK BKN No. 35 pun kembali digugat. Tidak tanggung – tanggung, kali ini para guru honorer atau guru bantu yang selama ini tidak mengabdi ke instansi pemerintah melainkan kepada yayasan swasta mengadukan hal ini ke DPR-RI.
Akibat kebijakan BKN itu, para guru honorer yang saat ini telah berusia lebih dari 35 tahun nyaris kehilangan harapan untuk bisa menjadi pegawai negeri sipil di bidang tenaga kependidikan. Pasalnya, SK tersebut tidak mengizinkan guru honorer swasta yang berusia lebih dari 35 tahun mengikuti tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di seluruh Indonesia yang telah dibuka sejak 25 Oktober kemarin dan akan ditutup pada 6 November 2004.
<>Memang masih belum jelas benar alasan yang digunakan BKN dalam mengeluarkan SK BKN No. 35 Tahun 2004. “Apapun alasannya, SK BKN itu diskriminatif, sebab dari segi masa pengabdian, para guru honorer yang mengajar di yayasan swasta banyak yang memenuhi persyaratan,“kata Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Rembang Haji M. Ishaq Masyhuri kepada NU Online, Jumat (29/10).
Kekecewaan ketua Dewan Pendidikan yang memasang gelar sarjana pendidikan di belakang namanya ini bisa dimaklumi. Sebab, kesempatan untuk mengikuti penerimaan sebagai guru yang digaji negara memang tergolong langka. Pendek kata, tidak setiap tahun pemerintah membuka kesempatan untuk penerimaan CPNS.
Untuk itulah, Dewan Pendidikan dan Persatuan Guru Swasta Rembang di kabupaten tempat kelahiran Raden Ajeng Kartini ini merasa perlu menyampaikan surat permohonan pencabutan SK BKN No. 35 Tahun 2004 ke DPR RI.
Meski Komisi X DPR-RI yang menangani bidang pendidikan, seni budaya dan olah raga baru akan membuka rapat pertamanya pada awal September minggu depan, Masyhuri mengaku tetap optimis, usahanya membela nasib guru honorer yang mendapat diskriminasi tak akan sia sia.
“Saya optimis, meskipun penerimaan CPNS akan berakhir pada 6 November, masih ada beberapa hari untuk mencabutnya, “ujar Masyhuri.
Adapun isi dari SK BKN No. 35 itu berbunyi : Pengangkatan sebagai CPNS dapat dilakukan bagi yang melebihi usia 35 Tahun dengan ketentuan: Telah mengabdi pada Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah sekurang-kurangnya 5 Tahun secara terus menerus.
Padahal, kata Masyhuri, dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002, Pasal 6, Ayat 2 hanya berbunyi: “Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang melebihi usia 35 tahun dilaksanakan berdasarkan kebutuhan khususnya bagi mereka yang telah mengabdi kepada instansi yang menunjang kepentingan nasional sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum Peraturan Pemerintah (PP) ini ditetapkan.
Berdasarkan kutipan PP No. 11 Tahun 2002 itu, Masyhuri kemudian mempertanyakan keabsahan dari SK BKN No. 35. “Kenapa instansi yang menunjang kepentingan Nasional oleh BKN dalam SK No. 35 ditafsirkan sebagai hanya Instansi Pemerintah. Padahal sekolah swasta atau yayasan swasta termasuk instansi yang menunjang kepentingan nasional,”tandas Masyhuri.
Akankah usaha asosiasi tenaga kependidikan Kabupaten Rembang ini berhasil dalam meloloskan jumlah guru honorer swasta yang berjumlah besar untuk mengikuti seleskai CPNS? Jawabannya tentu menunggu tanggapan Komisi X dan komisi yang menangani BKN DPR-RI terhadap Surat Permohonan Peninjauan Ulang SK BKN Nomor 35 Tahun 2004 dari Dewan Pendidikan Kabupaten Rembang nomor 025/PB-PGSR/P/X/2004.
Sebab, tanpa tanggapan DPR-RI, BKN tentu tidak akan ambil peduli. Sebagaimana bulan sebelumnya—awal Juni pada tahun ini—protes serupa terhadap SK BKN yang dinilai diskriminatif itu telah dilakukan Persatuan Guru Bantu Indonesia (PGBI) Kabupaten Banyumas. Bedanya, sebelumnya SK BKN itu bernomor 11 tahun 2002, sedangkan saat ini nomor 35 tahun 2004.
Namun, bila dilihat dari isi, keduanya bermuatan sama. Karena SK No. 11 Tahun 2002 itu juga melarang guru bantu yang berusia di atas 35 tahun dan sebelumnya mengabdi di sekolah swasta untuk mengikuti seleksi CPNS.
Dengan SK itu, guru bantu yang berusia di atas 35 tahun dan sebelumnya mengabdi di sekolah swasta tidak bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
SK Kepala BKN No. 11 itu berbunyi, Pengangkatan sebagai CPNS dapat dilaksanakan bagi yang melebihi usia 35 tahun dengan ketentuan: telah mengabdi pada instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 tahun terus menerus sebelum PP No 11 / 2002 ditetapkan 17 April 2002, masih melaksanakan tugas pada instansi itu.
Bagaikan peribahasa anjing menggonggong kafilah tetap berlalu, BKN pun bergeming. Lembaga yang menangani perekrutan calon abdi negara itu hanya mengubah nomor dari SK yang mengatur persyaratan bagi CPNS itu menjadi SK BKN No. 35 tahun 2002. (Dul)