Warta

Guru Madrasah Diniyah di Bogor Minta Perda

Jumat, 26 Desember 2008 | 03:15 WIB

Cibinong, NU Online
Para kepala sekolah dan guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Bogor meminta agar Pemerintah Kabupaten Bogor membuat peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan pendidikan Madin bagi siswa, selain pendidikan taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD).

Hal tersebut mengemuka pada pelatihan bertema "Implementasi Peraturan Pemerintah No 55/2007 Menuju Terwujudnya Perda Wajib Diniyah di Kabupaten Bogor" yang diikuti sekitar 500 guru dan kepala sekolah Madin dari 15 Kecamatan di Kabupaten Bogor, di ruang Serbaguna I kantor Pemkab Bogor, di Cibinong, Kamis.<>

Ketua Kelompok Kerja Madrasah Diniyah (KKMD) Junaedi Salim mengatakan, pendidikan di Madin merupakan bagian dari pendidikan dasar yang seharusnya juga dijalani oleh anak-anak usia didik. Karena, Madin menjadi dasar pendidikan moral bagi anak-anak sebelum menempuh jenjang pendidikan berikutnya.

"Pelatihan ini diselenggarakan untuk menyamakan visi dan sikap seluruh elemen Madin guna mendorong lahirnya Perda Wajib Madin," kata Junaedi Salim.

Madrasah Diniyah merupakan lembaga pendidikan non formal keagamaan (Islam) yang memiliki tiga tingkat yaitu awaliyah, wustha, dan ulya.

Ketiga tingkat itu setara dengan madrasah ibtidaiyah (MI, setara SD), tsanawiyah (MTs, setara SMP), dan aliyah (MA, setara SMA) di jalur pendidikan formal.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bogor, Arief Munandar yang menjadi salah satu pembicara pada pelatihan tersebut mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah membuat kajian untuk menyusun Raperda tentang Pendidikan Madin.

"Hasil kajian tersebut sampai saat ini masih berada di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bogor, belum ada tindaklanjutnya," katanya.

Dikatakannya, sejak dua tahun lalu, Komisi D DPRD Kabupaten Bogor telah mengingatkan Bupati Bogor untuk segera menuntaskan hasil kajian tersebut menjadi Raperda Wajib Pendidikan Madin. "Kenyataannya, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya," katanya.

Dari hasil studi banding Komisi D DPRD Kabupaten Bogor ke Kabupaten Indramayu, katanya, kabupaten tersebut telah menerapkan Perda Wajib Madin dan bisa diimplementasikan dengan baik.

"Panleg (panitia legislasi) DPRD saat ini sedang melakukan kajian untuk menggunakan hak inisiatif DPRD guna menyusun Perda Wajib Madin. Mudah-mudahan waktu delapan bulan tersisa masa jabatan kami, Raperda ini bisa disahkan," katanya.

Guna meningkatkan kesejahteraan guru Madin dan taman pendidikan Al Qur'an (TPA), katanya, telah dianggarkan dana hibah untuk tunjangan fungsional, sekitar Rp20 miliar, pada APBD 2008.

Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Bogor, Zaenal Abidin berharap, Bupati Bogor maupun pimpinan DPRD Kabupaten Bogor bisa memberikan perhatian kepada kesejahteraan guru Madin dan TPA. (ant/mad)


Terkait