Meningkatnya permintaan dispensasi untuk nikah dini di PA (Pengadilan Agama) kabupaten Tegal membuat miris semua pihak. Pasalnya para peminta dispensasi nikah dini yang kebanyakan berumur 14 tahun, rata-rata mereka barstatus sebagai pelajar. Itu artinya kebobrokan moral di tingkat palajar sudah sangat memprihatinkan.
“Saya miris dengan keadaan pelajar sekarang, masih berstatus sebagai pelajar tapi sudah hamil, sehingga cepat-cepat untuk dinikahkan walaupun belum cukup umur. Ini kesalahan semuanya, walaupun pihak orang tua adalah yang paling bertanggung jawab," kata Misbahul Mundir, ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) kabupaten Tegal.<>
"Guru agama di sekolah juga salah satu pihak yang bertanggung jawab karena status mereka masih pelajar,” katanya menanggapi meningkatnya nikah dini di kalangan pelajar, belum lama ini di Tegal.
Menurut Misbah, mengapa pihak guru agama menjadi salah satu pihak yang ikut bertanggung jawab karena, guru agama berkewajiban mendidik anak tidak cuma transfer ilmu tapi membimbing siswa hidup di jalan Islam, menggerakan pengetahuan berdasarkan nilai-nilai spiritual, moral dan etika serta menghaluskan akhlaq siswa, mendidik jiwa, menanmkan nilai-nilai sosial.
“Guru agama kita baru sampai pada mualim belum muadib. Kalau mualim itu hanya mentransfer ilmu sesudah itu selesai. Sehingga pendidikan agama yang siswa terima di sekolah baru dalam taraf formalitas, mengejar target kurikulum, untuk memenuhi tuntutan administrasi, pendidikan agama yang dirasakan para siswa hampir tidak ada bedanya dengan pelajaran atau bidang studi umum," katanya.
Padahal, lanjut Misbah, pendidikan agama mestinya lebih mengarah pada hati nurani untuk mengembangkan nilai-nilai moralitas, mendorong penghayatan terhadap nilai-nilai agama, membangun kesadaran hidup beragama . Kalau guru agama sudah sampai pada tahap ini, baru dikatakan sebagai muadib, guru yang beradab dan selalu memberikan bimbingan kepada siswa agar menjadi orang beradab.
“Fenomena free sex dikalangan pelajar yang berujung permohonan dispensasi nikah dini karena belum umurnya, memang bukan saja menyakitkan bagi undang-undang perkawinan, tetapi juga sangat menyakitkan bagi dunia pendidikan, khususnya guru agama, karena merekalah kendali moral para siswa, dimanakah dikau berada,” tandasnya seolah bertanya kepada para guru agama.
Misbah meminta kepada siapa saja baik orang tua, tokoh agama, guru agama di sekolah dan pemerintah untuk menciptakan kondusifitas anak didik yang masih berstatus pelajar sehingga kehidupan bebas seperti free sex dikalangan pelajar, narkoba dan perilaku menyimpang lain dapat diminimalisir.
Sekedar diketahui, beberapa media belum lama ini melaporkan, permintaan dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama (PA) kabupaten Tegal naik tajam. Jika tahun 2009 permintaan masih di bawah angka 10, kini di tahun 2010 per-November mencapai 50 permintaan dan jumlah itu terus bertambah. Rata-rata permintaan dispensasi didominasi oleh perempuan dan status mereka masih pelajar. Menurut pengakuan mereka, hubungan intim di luar nikah itu dilakukan karena terpengaruh film porno. (fth)