Warta

Ganti Kelamin Cermin Rusaknya Moral

Kamis, 24 Desember 2009 | 07:20 WIB

Jakarta, NU Online
Pelaksanaan operasi ganti kelamin bagi seorang laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya adalah cermin rusaknya moral, karena tindakan itu melanggar hukum agama dan moral.

Untuk itu, putusan Pengadilan Negeri Batang yang mengesahkan praktek penggantian kelamin bertentangan dengan hukum agama dan nilai moral yang berkembang di masyarakat.<>

Demikian disampaikan staf pengajar Fakultas Syariah dan Hukum UIN jakarta, rabu (23/12) menanggapi putusan PN Batang Jawa Tengah terhadap kasus Agus Widiyanto yang mengajukan penetapan perhantian status dari laki-laki menjadi perempuan setelah pelaksanaan operasi ganti kelamin di RSUD dr Soetomo Surabaya.

"Hakim yang menetapkan putusan tersebut harus bertanggung jawab, bahkan Komisi Yudisial harus memeriksanya," tegas Niam.

Lebih lanjut Doktor bidang hukum Islam ini menjelaskan bahwa tindakan mengganti kelamin adalah haram, dan masuk kategori  kriminal karena mengganti ciptaan Tuhan. Dalam Islam, jelasnya, dimungkinkan melakukan operasi kelamin jika untuk kepentingan pengobatan dan alasan medis.

"Misalnya ada bayi terlahir dengan kelamin perempuan namun tertutup lobang vaginanya, atau memiliki dua alat kelamin yang salah satunya lebih kuat, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk penyempurnaan," ujar Niam.

Terkait dengan tindakan operasi ganti kelamin dari laki-laki ke perempuan atau sebaliknya, Niam meminta otoritas kedokteran untuk menegakkan Kode Etik kedokteran, mengingat tindakan ini menyalahi ketentuan agama.

"Kode etik kedokteran tidak mungkin bertentangan dengan ketentuan agama dan norma yang hidup di tengah masyarakat, demikian sebaliknya," pungkasnya. (mad)


Terkait