Jakarta, NU Online
Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK KBIH) menolak penyelenggaraan ibadah haji dikelola swasta atau pun dalam bentuk badan, karena selain dapat menjurus ke arah komersialisasi juga berujung pada kerugian umat Islam secara keseluruhan.<>
Karena itu, FK KBIH menolak adanya usulan atau pun gagasan dari Pengurus Besar Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dan kelompok lainnya untuk mengubah penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini dipegang Kementerian Agama, kata Ketua Umum FK KBIH Drs. KH Muchtar Ilyas dan Sekjennya Drs. H. Rahmat E Sulaeman MM seusai menghadap Menteri Agama Suryadharma Ali di ruang kerjanya, Senin (16/1).
FK KBIH, yang kini beranggotakan sekitar 1260 wakil dari 33 provinsi akan menyampaikan aspirasinya itu kepada DPR RI. Rencanya mereka akan mendatangi Komisi VIII pada Selasa mendatang.
Menjawab pertanyaan bahwa Ketua Umum IPHI H Kurdi Mustofa sudah menyerahkan draf perbaikan UU No.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, Muchtar Ilyas menyatakan bahwa semua orang bisa saja mengajukan draf kepada dewan karena hal itu merupakan hak. Namun pihaknya tidak setuju jika pada draf tersebut mengubah penyelenggaraan ibadah haji dan umroh diserahkan ke swasta atau pun dalam bentuk badan lainnya.
Alasannya, menurut Muchtar Ilyas, selain bakal menimbulkan biaya tinggi juga bisa menimbulkan kekacauan dan kekecewaan bagi calon haji. Bisa dibayangkan penyelenggaraan ibadah haji yang dari tahun ke tahun mengalami perbaikan secara tiba-tiba diubah. Hal ini bakal menimbulkan kekacawan mengingat umat Islam yang menunaikan ibadah haji terus bertambah jumlahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Persaudaraan Haji (PP IPHI), Kurdi Mustofa, mengatakan, Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2008 belum memenuhi harapan umat Muslim. Karena itu, IPHI mengusulkan agar pasal-pasal yang ada dalam UU saat ini harus diganti. "Antara harapan dan kenyataan masih jauh," ujar Kurdi.
Menurut Kurdi, setiap tahun persoalan yang mencuat dalam penyelenggaraan haji selalu berulang. Jika tak menyangkut pemondokan, tentu muncul persoalan katering dan transportasi. Pihaknya mengusulkan agar penyelenggaraan haji berbentuk badan khusus, yang tetap dikelola pemerintah, sehingga Kementerian Agama (Kemenag) akan dapat lebih fokus melayani umat, khususnya menyangkut kerukunan antarumat, pendidikan Islam dan mengoptimalkan para mubaliq dan penghulu sebagai garda terdepan pembinaan umat di tengah masyarkat.
Redaktur : Syaifullah Amin