Jakarta, NU Online
Cawapres dari PDIP Hasyim Muzadi mengatakan, keputusan soal halal haramnya presiden wanita sudah pernah dikeluarkan oleh Munas Alim Ulama NU di Lombok tahun 1987 yang menyatakan hukum tentang hal itu khilaf atau ada perbedaan.
Jadi, kata Hasyim kepada pers di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta, Jumat pagi, jika ada beberapa kiai NU yang saat ini mengharamkan itu, berarti bertentangan dengan hasil Munas Ulama NU di Mataram 1997.
<>Hasyim akan bertolak ke Palembang guna bersama-sama capres Megawati menghadiri acara istighosah atau doa bersama yang digelar di Lapangan Parkir Stadion Madya Bumi Sriwijaya.
"Keputusan Munas jauh lebih tinggi dari keputusan perorangan apalagi jika keputusan itu diambil dalam masa kampanye," katanya. Menurut dia, keputusan para ulama PKB tersebut menunjukkan sikap inkonsisten karena sudah ada keputusan sebelumnya yang forumnya lebih besar dan lengkap.
Sebelumnya, sejumlah kiai sepuh NU diantaranya KH Abdullah Faqih dari Langitan KH Chotib Umar (Jember) dan KH Chamid Abdul Manan (Madura) telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya bagi umat Islam memilih presiden wanita dalam Pemilu Pilpres 5 Juli mendatang.
Sementara itu, dalam pertemuan para ulama yang berlangsung di Ponpes Lirboyo Kediri beberapa hari sebelumnya, para ulama tersebut menyatakan bahwa masalah gender tidak perlu lagi diperdebatkan. Dalam kaitan ini, manfaat bagi masyarakat yang paling penting untuk diperhatikan.(mkf/an)