Jakarta, NU Online
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan bunga bank menurut penilaian Wapres Hamzah Haz bersifat tidak mengikat. Sebaiknya, persoalan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk memilih.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk memilih.Ada yang ke bank konvensional yang selama ini bersifat universal.Namun ada pula bank khusus yakni bank Syariah,” tegas Wapres yang ditanya wartawan di Istana Wapres Jakarta Selasa (16/12) siang menanggapi hasil keputusan Raker MUI.
<>“Dengan demikian bagi masyarakat Islam yang menganggap bunga bank konvensional itu tidak bisa diterima,ya silahkan saja ke bank Syariah. Itu nggak soal karena sifatnya tidak mengikat,” tambahnya lagi.
Hamzah Haz yang juga Ketua Umum DPP-PPP itu membenarkan bahwa memang masih ada perbedaan pandangan dari para ulama,sehingga tidak bisa diambil keputusan dalam waktu singkat.”Yang tidak boleh adalah jumlah bunga bank yang berlebihan yang disebut renten.Tetapi kalau bunga banknya masih dalam batas-batas tertentu ini dinilai masih layak,”tutur Wapres mengingatkan.
Dikemukakan lagi, persoalan tentang bunga bank sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang. ”Jadi semua yang terkait dengan masalah ini sudah ditampung melalui UU itu. Dan selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan agama tidak masalah. Karena pemerintah selalu memperhatikan soal itu,” paparnya.
Pada kesempatan itu Wapres juga mengingatkan, dalam kegiatan perbankan yang berlaku sekarang ini adalah universal.”Hal ini tidak hanya lokal di Indonesia saja tetapi juga negara-negara lain yang sudah berlaku umum,sehingga tidak berarti kita mengharamkan (bunga bank-red) itu,” tandasnya. (Mgn/Edi/Ful)-n
Sumber: Kr