Evaluasi Keberadan Rokhis dan Monopoli OSIS Jadi Rekomendasi IPNU
Senin, 8 Maret 2010 | 05:17 WIB
Selain menghasilkan rekomendasi yang sifatnya internal NU, rapat pimpinan nasional (Rapimnas) IPNU juga menghasilkan rekomendasi yang sifatnya eksternal, terutama kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan dalam bidang pendidikan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian IPNU adalah evaluasi keberadaan rokhis dan monopoli OSIS di sekolah. Berikut rekomendasi selengkapnya:
1. Pengawalan Realisasi Anggaran Pendidikan 20% di Daerah Dalam rangka pengawalan realisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dan menciptakan akuntabilitas dan transparansi penggunaan uang negara tersebut, IPNU meminta kepada Pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap Pemerintah Daerah, agar realisasi anggaran pendidikan tersebut tepat sasaran.<>
2. Mendesak Pemerintah Untuk Mengevaluasi Keberadaan dan Aktifitas Rokhis/LDS (Lembaga Dakwah Sekolah).
Dalam rangka antisipasi terhadap gerakan radikalisasi pelajar yang saat ini marak dan diindikasikan karena pengaruh adanya ROHIS. Maka IPNU mendesak Pemerintah c/q Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementrian Agama untuk meninjau kembali existensi Rohis/LDS, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan ajaran nilai-nilai moderasi dalam konteks Islam dan Ke-Indonesiaan
3. Sebagai upaya membuka kran demokratisasi di Sekolah. IPNU mendesak kepada Pemerintah agar meninjau ulang keberadaan SK Menteri Pendidikan Kebudayaan RI Nomor 0209/4/1984, meninjau Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdikbud tanggal 9 Juni 1980, meninjau UU No. 8 Tahun 1985, tentang Ormas dan SKB 3 Menteri (Mendikbud-Menag-Menpora), tentang monopoli tunggal organisasi pelajar di Sekolah (OSIS), karena hal tersebut secara tidak langsung menghambat gerak organisasi keagamaan yang berbasis pelajar dengan berlandaskan Islam Kebangsaan/Moderat
4. Dengan melihat masih adanya ketimpangan kebijakan pendidikan antara Madrasah dan Sekolah Umum. Yang berimplikasi terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan di Madrasah. Karena itu IPNU mendorong Kepada Pemerintah untuk menghapus diskriminasi antara Madrasah dan Sekolah Umum dalam Kebijakan Strategis Pendidikan Nasional.
5. Meminta kepada pemerintah untuk merealisasikan kebijakan Wajib Belajar 12 tahun, sesuai dengan hak dasar mendapatkan pendidikan bagi seluruh warga negara sesuai dengan UUD 1945. (mad)