Warta

DPR: Revisi Perpres Pengadaan Tanah

Jumat, 10 Juni 2005 | 08:49 WIB

Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II meminta pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. DPR menilai, Perpres yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 3 Mei 2005 lalu, potensial disalahgunakan untuk menghilangkan hak rakyat atas tanah.

Ketua Komisi II DPR Ferry Mursydan Baldan dan anggota komisi itu, Jasonna H Laoly mengemukakan hal itu kepada wartawan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, jum'at (9/6).

<>

Laoly dari Fraksi Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) mengemukakan, sebenarnya permintaan revisi dari DPR tersebut merupakan hasil kompromi dari desakan penolakan."FPDI-P sendiri secara tegas menolak Perpres itu, namun secara kekuatan politik, penolakan itu kalah dari fraksi-fraksi pendukung pemerintah di DPR sehingga komprominya, ya direvisi," tuturnya.

Dia merupakan orang pertama dari DPR yang menentang munculnya Perpres tersebut. Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara itu berpendapat, Perpres tersebut mengundang pola represif rezim Orde Baru dalam pembebasan tanah dan akan memicu penggusuran tanah rakyat hanya demi alasan kepentingan umum.

Dominasi Penguasa

Ferry menjelaskan, berbagai pertimbangan perlunya dilakukan revisi, termasuk kekhawatiran Perpres baru ini akan mendorong maraknya aksi kekerasan penggusuran tanah rakyat dengan alasan untuk kepentingan umum.

Komisi II, tuturnya, melihat ada enam substansi yang menjadi persoalan dalam Perpres 36/2005 itu. Pertama, pengertian dan batasan kepentingan umum yang terdiri dari 21 butir dalam Perpres tersebut, tidak jelas kriterianya. Batasan-batasan dalam Perpres ini lebih menunjukkan dominasi penguasa tanpa melibatkan pendapat pihak lain. (SP/cih)

 


Terkait