Warta

Dewan Fatwa Malaysia Haramkan Yoga

Ahad, 23 November 2008 | 07:25 WIB

Kuala Lumpur, NU Online
Badan tertinggi Islam di Malaysia melarang umat muslim melakukan yoga. Alasannya, latihan fisik asal India itu mengandung elemen-elemen Hindu yang bisa merusak umat Islam.

Fatwa haram itu dikeluarkan Dewan Fatwa Nasional, Sabtu (22/11). badan tertinggi Umat Islam di malaysia ini memang memiliki otoritas untuk mengatur bagaimana muslim di negeri jiran itu mempraktekkan keimanan mereka.<>

Menurut fatwa yang dikeluarkan lembaga itu, yoga bukan cuma melibatkan latihan fisik namun juga elemen-elemen spiritual, pujian dan pemujaan Hindu.

Menurut Ketua Dewan Fatwa Nasional, Abdul Shukor Husin, banyak muslim yang mempraktekkan yoga yang populer di dunia itu, tidak mengetahui kalau tujuan akhirnya adalah menyatu dengan Tuhan dari agama lain.

"Kami memandang bahwa yoga, yang berasal dari Hindu, menggabungkan latihan fisik, elemen agama, pujian dan pemujian untuk tujuan mencapai perdamaian dalam diri dan pada akhirnya menyatu dengan Tuhan," kata Husin pada wartawan di Kuala Lumpur.

"Itu tidak sepantasnya. Itu bisa merusak iman seorang muslim," imbuhnya. Dikatakannya, para ulama di Mesir juga telah mengeluarkan fatwa serupa pada tahun 2004 dan menyebut yoga sebagai "penyimpangan."

Belum lama ini dewan tersebut juga mengeluarkan fatwa yang melarang perilaku tomboy. Ditegaskan bahwa anak perempuan yang bertingkah dan bergaya seperti anak laki-laki berarti melanggar ajaran Islam. (min)


Terkait