Warta

Depag Tak Akan Ubah Kebijakan Soal Paspor Haji

Kamis, 6 Maret 2008 | 09:50 WIB

Jakarta, NU Online
Departemen Agama (Depag) tidak akan mengubah kebijakan mengenai paspor haji, dan tetap mempertahankan penggunaan paspor coklat bagi jemaah Indonesia karena selama ini tidak menemui masalah ketika menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Penggunaan paspor haji (paspor coklat) itu justru selama ini mempermudah pemberian pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci, utamanya ketika pemeriksaan dokumen di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.<>

"Kalau hal itu sudah berjalan baik, kenapa harus diubah hanya karena kepentingan sekelompok orang," kata Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni di Jakarta, Kamis (6/3).

Maftuh memberi penjelasan tersebut terkait keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Slamet Riyanto, yang mencabut izin operasional perusahaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, antara lain Maktour dan Al Amin, karena melakukan pelanggaran. Pelanggaran ini termasuk di antaranya menggunakan paspor hijau (biasa) untuk menunaikan ibadah haji.

Penggunaan paspor coklat (haji) diawali sejak pemerintahan Belanda dan kini disempurnakan dalam UU No.17 tahun 1999 dan UU No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Sejak disempurnakan, pelayanan jemaah haji makin mudah di Tanah Suci.

Berbeda dengan paspor hijau, selain pemeriksaannya di imigrasi Jeddah memakan waktu bisa mencapai 10 jam juga yang bersangkutan harus membayar sejumlah uang sebelum masuk ke kawasan tanah suci. "Jadi, kalau UU itu sudah mengatur demikian dan sudah baik. Lebih baik dipertahankan," kata Maftuh.

Sebelumnya, Menag mengatakan dalam pemberitaan sebelumnya mencuat seolah orang pergi haji dibenarkan menggunakan paspor hijau. Ia menjelaskan, penggunaan paspor hijau untuk naik haji dapat dibenarkan sejauh yang bersangkutan datang kesana lantaran untuk menunaikan tugas/bekerja atas persetujuan pemerintah setempat. Bisa juga atas undangan pemerintahan kerajaan setempat. (ant/rif)