Jakarta, NU Online
Rapat kerja dan evaluasi nasional penyelenggaraan haji memutuskan pembagian kuota per provinsi untuk musim haji 2006. Pembagian kuota ini sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh konferensi organisasi-organisasi Islam (OKI), yakni 1/1000 mil.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Pelayanan Haji dan Umrah Departemen Agama Tulus, penerapan ketentuan OKI ini berarti merubah sistem pembagian kuota tahun-tahun sebelumnya, yakni berdasarkan pada jumlah penabung dan kuota haji tiga tahun sebelumya. "Konsekuensi dari penerapan sistem ini, maka ada lima provinsi yang kuotanya naik, di satu sisi, dan 15 provinsi lainnya turun, pada sisi lainnya," kata Tulus.
<>Untuk menghindari penurunan dan kenaikan yang sangat tajam, rapat itu pun disepakati adanya sistem pemberian kuota kepada daerah yang kurang dari daerah yang lebih. Dengan demikian, penurunan dan kenaikannya proporsional.
Berdasarkan data yang dihimpun Depag, kelima provinsi yang mengalami kenaikan adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, dan Bengkulu. Sementara 15 provinsi yang turun kuotanya, antara lain Sulsel, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat.
Dengan menggunakan sistem ini, seperti diberitakan NU Online beberapa waktu lalu, provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak pengurangan kuotanya. Kuota Sulsel sebelumnya 21.500 berkurang menjadi tujuh ribu. Tetapi karena ada pelimpahan kuota dari lima provinsi yang mengembalikan, maka Sulsel memperoleh kuota 13.251 orang untuk musim haji 2006.
Sementara DKI Jakarta yang tahun sebelumnya memperoleh kuota 13.500, dengan menggunakan sistem baru turun menjadi 6.224 orang. Namun setelah memperoleh tambahan DKI Jakarta memperoleh kuota 9.901 orang pada musim haji mendatang. (mi/cih)