Warta

Depag Bentuk Tim Penyelesaian Sang Timur

Kamis, 28 Oktober 2004 | 14:02 WIB

Jakarta, NU Online
Departemen Agama (Depag) telah membentuk tim khusus untuk mencari jalan keluar dan menyelesaikan secara komprehensif persoalan penutupan jalan masuk ke Kompleks Sekolah Sang Timur di Ciledug, Tangerang. Tim yang diketuai Abdul Fatah ini sedang bekerja serta mengumpulkan berbagai data dan informasi seputar kasus tersebut.

"Mudah-mudahan tim ini dapat segera menyelesaikan tugas dengan baik dan dapat ditemukan jalan keluarnya," kata Menteri Agama (Menag) M Maftuh Basyuni, seusai diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, di Jakarta, Rabu (27/10) kemarin.

<>

Menag mengaku, sampai sekarang belum mendapat laporan dari tim tersebut sehingga belum bisa memberikan komentar atas perkembangan kasus Sekolah Sang Timur itu. Semua pihak hendaknya dengan sabar menunggu tim ini bekerja. "Yang terpenting kerukunan harus ditegakkan," katanya.

Sementara itu di tempat terpisah,  Komnas PA menyatakan siap menjadi mediator utnuk membantu penyelesaian konflik antara warga dengan pihak Sang Timur yang mengakibatkan terganggunya proses belajar mengajar di sekolah yang memiliki siswa ribuan. Menurut ketuanya Seto Mulyadi upaya tersebut akan di bawa ke zona netral.  "Kami menyikapi bahwa tindakan tersebut mestinya dikembalikan kepada status dan hakikat anak sebagai zona netral, dan meminta agar anak-anak tidak dilibatkan untuk kepentingan apapun dalam kemelut ’Sang Timur’ dengan warga sekitarnya," katanya.

Akibat adanya peristiwa tersebut, Komnas PA mengimbau kepada semua pihak dalam mencari jalan keluar terbaik bagi siswa, dan hendaknya mempertimbangkan kepentingan terbaik pada anak dalam memperoleh hak pendidikan. Secara yuridis formal, semua fihak yang berkonflik dalam kasus sekolah mestinya melihat ketentuan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terutama pasal 9 (1), pasal 15, pasal, pasal 49, pasal 50, dan pasal 87, serta memperhatikan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional.

Dia mengatakan bahwa Mendiknas untuk dapat membuat kebijakan pendidikan yang berpihak bagi kepentingan terbaik pada anak dan menyusun program atau kurikulum dalam situasi darurat seperti anak dalam situasi konflik. Selain itu, juga harus diperhatikan anak korban penertiban/penggusuran, serta membutuhkan perlindungan khusus seperti di Aceh, Buyat, Ambon, dan Poso. Sedangkan program atau kurikulum tersebut haruslah berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.  (cih)


Terkait