Warta

Besok, Pendaftaran Calon Haji Dibuka

Rabu, 30 Juni 2004 | 02:05 WIB

Jakarta, NU Online
Terhitung mulai besok, Kamis (1/7) pendaftaran calon jemaah haji (calhaj) dibuka. Menag Said Agil Husin Al Munawar mengungkapkan,  Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan calhaj di Bank Penerima Setoran (BPS) dengan mata uang rupiah yang dikonversikan dengan dolar AS sesuai dengan kurs dari Bank Indonesia (BI).

"Pelunasan tabungan dimulai tanggal 1 Juli s.d. 16 Juli 2004. Sedangkan, pengisian kekosongan porsi akibat batal dengan jemaah haji waiting list dimulai pada 19 Juli s.d. 31 Juli 2004," ujar Menag dalam keterangan pers mengenai terbitnya Keppres No. 49/2004 tanggal 21 Juni 2004 tentang BPIH 2005, di Operation Room Depag Jakarta, Selasa (22/6). Menag didampingi Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH) Depag, Taufiq Kamil, dan Direktur Pelayanan Haji dan Umrah Depag, Nurdin Nasution.

<>

Dijelaskan Menag, BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun 2005 mengalami penurunan sebesar 6,77 dolar AS. Penentuan besaran BPIH kali ini dibagi ke dalam tiga zona. Zona I untuk daerah NAD, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, dan Kalbar ditentukan sebesar 2.568,23 dolar AS atau turun sebesar 6,77 dolar AS dibandingkan BPIH 2004 sebesar 2.575 dolar AS.

Zona II meliputi Jakarta, Lampung, Bengkulu, Sumsel, Bangka Belitung, Jabar, Banten, Jateng, Yogyakarta, Jatim , Bali, NTB, dan NTT ditentukan sebesar 2.668,23 dolar AS, atau turun sebesar 6,77 dolar AS dibandingkan BPIH tahun lalu sebesar 2.675 dolar AS.

Sedangkan Zona III meliputi Sulsel, Sultra, Sulteng, Sulut, Gorontalo, Maluku, Malutara, Papua, Kaltim, Kalsel, dan Kalteng ditentukan sebesar 2.768,23 dolar AS atau mengalami penurunan yang sama dengan zona I dan II, 6,77 dolar AS, dibandingkan BPIH tahun lalu sebesar 2.775 dolar AS.

Masing-masing zona dikenai biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank sebesar Rp 963.266. Zona I meliputi embarkasi Banda Aceh, Medan, dan Batam. Sedangkan, Zona II meliputi embaraksi Jakarta, Solo, dan Surabaya, serta Zona III, embarkasi Balikpapan, Banjarmasin, dan Makassar.

Dijelaskannya, BPIH meliputi komponen biaya penerbangan haji Indonesia-Jeddah-Madinah (PP), biaya operasional di Arab Saudi seperti general service, akomodasi, konsumsi, angkutan darat, dan biaya penunjang. Sementara biaya operasional dalam negeri terdiri dari konsumsi, perbekalan haji, asuransi, airport tax, kegiatan penyelenggaraan haji, biaya operasional pusat daerah dan embarkasi, serta biaya administrasi bank.

Untuk melakukan pendaftaran haji, para calhaj bisa mendaftar di Kantor Depag kabupaten/kota domisili calhaj. Sedangkan, calhaj BPIH Khusus (ONH Plus) mendaftar pada Direktorat Pelayanan Haji dan Umrah melalui penyelenggara ibadah haji khusus. "Pendaftaran calon jemaah ibadah haji khusus dimulai pada 19 s.d. 31 Juli 2004," jelasnya.

Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah haji khusus (BPIH Khusus) minimum 4.500 dolar AS ditambah biaya operasional dalam negeri sebesar RP 715.755,32 serta biaya administrasi bank sebesar Rp 105.000,00.

Daftar Tunggu
Menyinggung kepastian jemaah haji waiting list (daftar tunggu) bisa berangkat tahun 2005 dan pelunasan BPIH-nya, kata Menag, akan diberitahukan melalui Kantor Depag kabupaten/kota yang dimulai secara otomatis sejak awal pelunasan BPIH sampai batas akhir pelunasan BPIH.

"Jadi, kalau sekarang katanya sudah penuh, belum tentu. Karena calhaj yang batal, baik berstatus penabung maupun sudah melunasi tidak dapat diganti, dan porsi yang batal diisi oleh pendaftar berikutnya sesuai dengan database Siskohat secara berurutan," jelasnya. Menag menyebutkan, begitu ada pembatalan atau tidak berangkat, maka berlaku "urut kacang", calhaj yang di ada di bawah langsung naik.

Dikatakan Menag, tempat penyetoran BPIH adalah BPS BPIH di 21 bank yang tersambung ke Siskohat dalam satu provinsi domisili calhaj. Ke-21 bank itu meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank BNI, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin, Bank BPD DKI Jakarta, Bank BPD Jawa Barat (Bank Jabar), BPD Yogyakarta, BPD Jawa Timur, BPD Sulawesi Selatan, BPD NTB, BPD Riau, BPD Kaltim, BPD Sumatera Selatan, BPD Sumbar, BPD Sultra, BPD Kalsel, BPD Sumut, dan BPD Aceh.

Waktu penyetoran dan pelunasan dilakukan setiap hari, dengan pengaturan Indonesia bagian barat pukul 10.15 WIB s.d. 15.30 WIB, Indonesia bagian tengah pukul 11.15 WITA s.d. 16.30 WITA, dan Indonesia bagian timur pukul 12.15 WIT s.d. 17.30 WIT. Labbaikallahumma Hajjan. (MA)


 


Terkait