Warta

Berkurban Dengan Ayam Jagopun Boleh

Rabu, 17 November 2010 | 10:28 WIB

Tegal, NU Online
Amalan yang utama di bulan Dzulhijjah itu ada tiga: Shalat lail (malam), berpuasa di hari Tarwiyah dan Arafah, serta menyembelih binatang kurban. Melakukan shalat malam pada hari sepuluh pertama di bulan Dzulhijjah seperi shalat di Lailatul Qadar.

Berpuasa di hari Tarwiyah/Arafah pahalanya seperti puasa setahun dan berkurban pada tanggal 10 Dzulhjijah dan hari Tasyrik, pada tetesan darah yang pertama, Allah mengampuni dosa orang yang berkurban dan dosa kelurganya. Demikian dikatakan Ustadz Afroni MPd pada pengajian Dzurratu Nashihin di majlis taklim Al-Izzah, desa Krandon Kecamatan Margadana Kota Tegal, Selasa (16/11).<>

Menurut Ust Afroni, dalam anjuran berkurban, bagi orang yang tidak mampu, berkurban dengan Jagopun diperbolehkan. Ini mengingat pada hari tersebut sangat dianjurkan melakukan amalan Irakatu Dam (mengalirkan darah) hewan kurban sebagai penghormatan kepada Nabi Ibrahim as atas keberhasilanya dalam menjalani ujian keimanan kepada Allah.

“Oleh karenanya bagi yang tidak mempu boleh berkurban dengan Ayam Jago. Ini berarti pula bagi yang mampu secara ekonomi harus (sangat dianjurkan) melakuakan ibadah kurban untuk dibagikan kepada faqir miskin,” katanya.

Bahkan, lanjut Afroni, dalam masalah Aqiqah juga dikiaskan dengan kurban, dimana orang yang tidak mampu Aqiqah dengan kambing maka disunahkan dengan ayam jago.

“Menurut keterangan yang saya dapat dari kitab Tausyeh, syarah kitab Taqrib, bagi orang yang dimungkinkan tidak mampu berkurban dengan kambing dalam setiap tahunnya maka baginya sangat dianjurkan menyembelih kurban dengan kambing satu kali untuk yang diniati intuk semua anggota keluarganya,“ kata ustadz yang kesibukan sehari-harinya mengajar di STAIN Pekalongan.

Dalam pandangan Afroni, berkurban dengan selain kambing, ayam Jago misalnya, kesunahanya sama dengan yang lainya, baik dari segi pahala, hari pelaksanaan ( tanggal 10 Dzulhjijah dan hari Tasyrik), ataupun cara pembagianya.

“Dengan catatan memang dia tidak mampu untuk membeli kambing, menyembelih ayam Jago dengan diniatkan kurban, sama dengan berkurban dengan kambing, asalkan pelaksanaan masih tanggal 10 Dzulhikah dan hari Tasyrik. Tapi ini tidak berlaku bagi orang yang mampu,” jelasnya.

Bagi orang yang mampu, kemudian tidak melaksanakan kurban, akan diancam Rasulullah SAW, dengan hadistnya, barang siapa diberi kelapangan rizqi, tapi dia tidak mau berkurban maka ia dipersilahkan mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani.

“Walaupun status hukumnya ada ulama yang mengatakan sunah muakadah tapi bagi orang yang mampu, berkurban itu hukumnya wajib,” ungkapnya.

Tentang fadilah (keutamaan) kurban, Afroni mengutip hadist nabi SAW yang mengatakan, barang siapa keluar dari rumah untuk membeli hewan kurban, maka setiap langkahnya dihitung 10 kebaikan, menghapus 10 kejelekan dan diberi 10 kemuliaan. Ketika berbicara (tawar-menawar), maka pembicaraan itu dihitung bertasbih,

Apabila telah terjadi pembelian, maka satu dirham dihitung tujuh ratus kebaikan. “Sedang makna filosofi kurban adalah ketika kita menginginkan kemuliaan di dunia dan akhirat maka harus mengurbankan apa yang kita miliki di jalan Allah baik harta, waktu, pikiran dan tenaga kita,” pungkasnya. (fth)


Terkait