Warta

Basra Dukung Usulan PCNU Bangkalan Soal Aturan Siswi Berjilbab

Rabu, 29 Juli 2009 | 11:21 WIB

Bangkalan, NU Online
Koordinator Daerah Badan Silaturahmi Ulama Madura (Basra) Kabupaten Bangkalan, KH Imam Buchori Cholil mendukung usulan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat seputar klausul siswi wajib berjilbab masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

"Kami setuju dengan usulan siswi yang sudah berusia sembilan tahun harus memakai jilbab atau mengenakan busana muslim saat sekolah," katanya di Bangkalan, Rabu (29/7).<>

Imam menjelaskan, siswi yang berusia sembilan tahun sudah baligh sehingga harus menutupi auratnya mulai dari ujung rambut sampai mata kaki dengan cara memakai busana muslim. "Hal itu sesuai dengan norma agama," katanya menegaskan.

"Saya rasa dewan sudah tidak ada alasan lagi untuk menolak usulan terkait siswi harus berjilbab saat sekolah. Apalagi bertujuan untuk kemaslahatan umat," katanya.

Di samping itu, kata Imam, siswi memakai jilbab juga bisa menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, misalnya, perbuatan asusila.

Dengan mengenakan jilbab, kata dia, ruang gerak mereka akan terbatas untuk melakukan tindakan yang melanggar agama. Di lain pihak, orang lain yang melihatnya, tidak akan terpancing nafsunya.

"Coba Anda lihat sendiri, korban kasus pemerkosaan juga berawal dari pandangan pertama yang korbannya memakai baju mini. Kemudian menimbulkan hasrat birahi orang yang melihatnya ," kata Imam menganalogikan.

Ia mengatakan, jika raperda itu sudah disahkan menjadi peraturan daerah (perda), khususnya Pasal 62 ayat 2 yang mengatur busana yang dipakai siswi di sekolah, harus ditegakkan.

"Jangan sampai penerapan di lapangan tidak maksimal. Itu harus ada tindakan tegas jika ada yang melanggar perda ini," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Afif Mahfud, menegaskan, usulan dari PCNU itu akan diakomodasikan. Bahkan, menjadi skala prioritas dalam pembahasan raperda tersebut.

Di Madura, wajib berjilbab bagi para siswi sudah diterapkan di sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Pamekasan, baik lembaga pendidikan negeri maupun swasta. (ant/mad)


Terkait