Bantuan Operasional Daerah (Bosda) bagi guru Madrasah yang ada di Kabupaten Malang terancam tidak bisa direalisasikan.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang, Mustain, Kamis (14/10/2010) siang. Menurutnya, dana Bosda sendiri berasal dari Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Timur dengan nominal Rp 19 miliar lebih.<>
Batalnya pencairan dana Bosda bagi guru-guru swasta ditingkat Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah serta guru pengajar di Pondok Pesantren diwilayah Kabupaten Malang itu, terkendala pelaksanaan teknis. Aturan bahwa guru yang sudah menerima tunjangan dari pemerintah tidak boleh mendapatkan dobel tunjangan.
"Inilah masalahnya. Ada aturan jika dana Bosda yang akan diberikan pada guru madrasah, mereka tidak boleh menerima tunjangan dobel. Padahal, setiap guru madrasah selama ini sudah mendapatkan tunjangan dari pemerintah juga yang diambil dari APBN,"ungkapnya seperti dilansir beritajatim.com.
Mustain juga menjelaskan, bantuan ini sebenarnya sangat bagus untuk membantu para guru swasta non pemerintah. Para guru swasta kebanyakan mengajar dimadrasah-madrasah dan Pondok Pesantren. Namun, karena ada kendala aturan program itu, membuat dana Bosda sulit terealisasikan.
Ia juga menuturkan, bila tidak ada kendala, sesuai aturan setiap guru madrasah akan mendapatkan dana Bosda Rp.300 ribu per bulannya dari Pemprov Jatim. Program tersebut akan berjalanm mulai tahun 2010 ini.
Hanya saja, karerna para guru swasta tersebut sudah menerima tunjangan dari APBN sebesar Rp.250 ribu perbulannya, menjadikan hal itu sulit untuk dicairkan.
"Aturannya begitu. Tidak boleh menerima tunjangan ganda. Sedangkan guru swasta dimadrasah sudah mendapatkan tunjangan dari APBN perbulannya. Jika memaksa dana Bosda dicairkan dan dibagikan, saya khawatir nantinya mereka akan disuruh mengembalikan lagi. Dan ini, malah memberatkan para guru," terang Mustain.
Ditambahkannya, jumlah guru swasta ditingkat madrasah atau agama sebanyak 6.917 orang. Mereka mengajar diberbagai Pondok Pesantren dan sekolah swasta di Kabupaten Malang.
Saat ini saja, jumlah santri Ula atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah terdapat 6.701 siswa. Untuk santri Wustho atau setingkat Madrasah Tsanawiyah mencapai 2.220 siswa. Sedangkan syarat untuk menerima dana Bosda dari Pemprov Jatim, satu sekolah madrasah harus mempunyai siswa atau murid sebanyak 30 orang.
Lebih jauh, Mustain juga mengungkapkan, lembaga Madrasah Ibtidaiyah ada 309, Madrasah Tsanawiyah berjumlah 166 sekolah, sedangkan Madrasah Aliyah sebanyak 49 sekolah.
Jumlah itu masih ditambah dengan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang sebanyak 700 Ponpes. Dan guru-guru yang menerima tunjangan fungsional non PNS dari Pemerintah, mengajar diberbagai lembaga pesantren.
Menanggapi dana Bosda bagi guru agama dan swasta di Kabupaten Malang, Ketua Komisi B DPRD, Purnomo Anwar mengatakan jika Kementerian Kantor Agama Kabupaten Malang harus secepatnya melakukan koordinasi dengan Pemprov Jatim.
Purnomo mendesak agar cepat dicarikan solusi terbaik. Pasalnya, bantuan dana Bosda tersebut sangat berarti dan bisa meningkatkan kesejahteraan guru agama dilingkung Madrasah dan Pondok Pesantren.
"Harus segera dicari solusi terbaik. Bagaimana dana Bosda itu bisa diberikan pada guru-guru agama tapi tidak menyalahi aturan. Karena dengan adanya tunjangan lain dan gaji selain yang sudah agama, kesejahteraan guru madrasah masih sangat minim,” kata Politisi Partai Golkar yang juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang itu. (mad)