Jakarta, NU Online
PT. Pertamina (Persero) membantah pernyataan Tim Pelaksana Penanggulangan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (TP3 BBM) yang sudah dibubarkan pemerintah pada akhir Mei lalu, bahwa pihaknya diduga kuat telah menjual BBM impor yang bersubsidi ke luar negeri. Menurut siaran pers yang disampaikan Kepala Divisi Hubungan Pemerintah dan Masyarakat PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Y, tidak ada BBM impor yang dijual ke luar negeri, apalagi BBM tersebut dijual dengan harga bersubsidi. Menurut Hanung, pernyataan Mantan Ketua TP3 BBM Slamet Singgih tersebut menunjukkan adanya salah pengertian dalam memandang impor BBM sehingga timbul penafsiran yang tidak tepat.
”Sejauh ini prosedur impor BBM maupun ekspor minyak mentah dilakukan melalui mekanisme yang ada sesuai aturan kepabeanan,”tulis Hanung dalam siaran persnya yang diterima NU Online, Senin (9/8).
<>Bantahan pihak Pertamina ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Ketua TP3 BBM Slamet Singgih di atas dalam siaran persnya pada Selasa, (3/8).
Dalam siaran persnya pada waktu itu, Singgih mengungkapkan motif penjualan BBM ke luar negeri tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan lebih tinggi bagi pengusaha. Singgih pun memaparkan mengenai modus penjualannya, oknum di Pertamina memberikan delivery order (DO) kepada pengusaha yang akan menjual BBM bersubsidi ke luar negeri untuk mendapatkan komisi. Dari praktik ini, negara maupun Pertamina dirugikan, namun oknum yang bersangkutan mendapat komisi dari pengusaha.
Melalui siaran persnya, Singgih mengatakan, bahwa pihaknya mendapat informasi perihal penjualan ke luar negeri itu dilakukan sebelum BBM impor tersebut tiba di Tanah Air. Sedangkan DO BBM tersebut hanya diberikan kepada orang tertentu.
Menanggapi paparan pers TP3 BBM tersebut, Hanung mengatakan, bahwa praktik seperti itu tidak bisa dilakukan. Hanung pun mengungkapkan,”BBM yang diimpor oleh Pertamina selalu dilengkapi dokumen kepabeanan seperti B/L, invoice dan manifest. Tidak hanya itu, BBM impor tersebut juga diperiksa oleh pihak Bea & Cukai di pelabuhan pembongkaran yang kemudian dibuatkan keabsahan penerimaannya melalui dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang).
Selain itu, menurut Hanung, seluruh impor yang dilakukan Pertamina pun diperiksa melalui mekanisme audit internal maupun eksternal auditor seperti BPKP dan BPK,”ungkapnya.
Bantahan pihak Pertamina meskipun bersifat aturan-aturan main yang sangat prosedural, tetapi bisa dikatakan masuk di akal.
Persoalannya, apakah audit internal dan eksternal dilakukan pada saat berlangsungnya proses impor? Sebab selama ini lazimnya proses audit dilakukan menjelang penutupan buku, atau pun untuk kebutuhan paparan publik (road show) dalam rangka peluncuran produk bisnis, merger dalam bentuk prospektus, atau untuk kebutuhan penjualan saham-saham perusahaan swasta kepada publik, atau pencatatan saham di pasar modal. Namun, jika audit baru dilakukan untuk kebutuhan tutup buku, maka mana mungkin kecocokan angka impor Pertamina dan jumlah BBM yang masuk ke depo dari impor yang diduga sudah dijual kembali ke luar negeri dapat diketahui, karena pada saat audit nanti, jumlah BBM yang diimpor seandainya tidak dijual ke luar negeri pun mungkin sudah habis didistribusikan kepada konsumen lokal.(Dul)