Warta

Banom dan Lembaga NU Kritisi Raperda Pemalang

Rabu, 30 Maret 2011 | 09:37 WIB

Pemalang, NU Online
Keterbukaan informasi atau yang sering disebut transparansi, merupakan bentuk keseriusan negara mengurangi tingkat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala bidang. Terlebih sejak ditetapkannya UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tahun 2008 lalu.

UU KIP ternyata menuntut pemerintah daerah atau kabupaten/kota membuat Peraturan Daerah (perda) serupa.  Demikian pula dengan pemerintah Kab. Pemalang yang saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transparansi dan Partisipasi tahun 2011. r />
Meski tertinggal dari beberapa kabupaten lainnya, langkah pemerintah Kab. Pemalang tersebut dinilai beberapa kalangan sebagai langkah positif menuju pemerintahan yang bersih (clean governance).

Melihat begitu pentingnya arti transparasi bagi terciptanya pemerintahan yang bersih, beberapa Badan Otonom (Banom) dan Lembaga NU Kab. Pemalang mengadakan diskusi tentang Raperda Transparansi yang sedang di bahas tersebut. Diskusi yang rencananya akan diagendakan satu minggu sekali tersebut diikuti oleh perwakilan pengurus Lakpesdam NU, GP. Ansor, IPNU Kab. Pemalang dan NU Online selaku perwakilan dari media massa.

Diskusi tentang Raperda Transparansi yang menghadirkan Ellyasa KH Darwis sebagai pemandu, sudah dilakukan dua kali putaran. Kali pertama dilakukan hari Jum’at (25/3) di Desa Karangmoncol, Kec. Randudongkal, di kediaman Abdul Hakim, salah seorang kader muda NU. Sementara diskusi kedua dilaksanakan hari Minggu (27/03) lalu di Rumah Makan Pesona Laut, Kel. Widuri, Kec. Pemalang.

Menurut Ketua Lakpesdam NU Sukamso, diskusi mengkritisi Raperda Transparansi ini penting dilakukan mengingat beberapa Perda yang ditetapkan pemerintah belum aspiratif dan partisipatif. Jika tidak ada kritik dari masyarakat dikhawatirkan jalannya pemerintahan tidak terkontrol dan akan mengorbankan masyarakat.
“Kami serius mengawal hasil diskusi ini hingga ke tingkat parlemen”, tegas alumni STAIN Salatiga ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris GP. Ansor Kab. Pemalang, Mahfuddin, S.Ag. Bagi bapak tiga anak ini, manfaat diskusi cukup banyak. Dibuktikan dengan beberapa catatan penting terkait Raperda Transparansi hasil pemikiran anak-anak muda NU. “Bahkan sudah ada beberapa Raperda yang rencananya akan menjadi bahan diskusi selanjutnya,” terang Mahfudin.

Hasil diskusi selama dua putaran tersebut rencananya akan disampaikan bersama-sama pada saat Sidang Pembahasan Raperda Transparansi di DPRD Kab. Pemalang.  Diantara hasil diskusi yang akan disampaikan adalah.

Pertama, Raperda bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya. Kedua, Nomenklatur Judul Raperda menggabungkan dua masalah yang berbeda, keterbukaan informasi publik dan partisipasi. Seharusnya dibentuk dua Perda untuk masing-masing permasalahan. Ketiga, Pengertian informasi publik dan badan publik membatasi semangat UU KIP dalam mendorong transparansi badan publik.

Keempat, subyek dan obyek informasi publik dalam raperda tidak sesuai dengan UU KIP dan mempersempit ruang lingkup UU. Kelima, mekanisme mendapatkan informasi publik dalam Raperda belum operasional. Keenam, proses penyelesaian sengketa informasi publik antara pemohon informasi dan badan publik tidak diatur dalam raperda. Ketujuh, raperda tidak mencantumkan kewajiban badan publik non pemerintah dalam menyediakan dan mengumumkan informasi publik.

Catatan kritis terhadap Raperda Transparansi tersebut, menurut Kamilin, Sekretaris Umum sebuah partai politik, memiliki konsekuensi serius sampai pembatalan Perda karena bertentangan dengan semangat aturan-aturan di atasnya (UU dan PP, red).
 
“Saya menyambut positif dengan upaya yang dilakukan oleh anak-anak muda NU Kab. Pemalang. Hasil ini akan saya teruskan kepada ketua partai dan anggota Komisi dari partai saya,” ujarnya.

Senada dengan Kamilin, Mas Ely, sapaan akrab Ellyasa KH. Darwis, red, berharap diskusi rutin mengkritisi peraturan-peraturan pemerintah (pemerintah daerah, red) bisa menjadi budaya anak-anak muda NU Kab. Pemalang. “Rencananya kami akan mengadakan pelatihan khusus tentang  legal drafting agar kualitas diskusi dan hasilnya semakin meningkat”, ungkap Ellyasa kepada NU Online di akhir diskusi. (cu)


Terkait