Warta

Aset milik NU akhirnya kembali ke NU

Ahad, 4 Januari 2009 | 02:43 WIB

Pekalongan, NU Online
Hari Ahad 28 Desember 2008 lalu bisa jadi merupakan hari yang amat bersejarah bagi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pekalongan. Pasalnya, pada hari itu ada tiga kegiatan yang dirasa sangat penting bagi, yakni silaturrahmi dan pembekalan calon legislator (Caleg) Keluarga Besar NU Kota Pekalongan, pelatihan dan pengkaderan aswaja bagi pelajar NU serta penerimaan kembali tanah eks kantor PCNU di Jalan dr. Sutomo 27 Pekalongan.

Terkait dengan masalah penyerahan tanah, menurut catatan beberapa mantan pengurus NU Cabang Kota Pekalongan, sebenarnya tanah dan bangunan tersebut adalah milik sah PCNU Kota Pekalongan, karena memang dibeli dari hasil urunan (sumbangan) warga NU. Akan tetapi ketika akan disertifikatkan atas nama organisasi, pada waktu itu sekitar tahun 1976 ternyata tidak dapat diatasnamakan organisasi karena terkendala aturan. Maka atas kesepakatan pengurus dan untuk mempermudah proses administrasi, maka disepakati tanah itu diatasnamakan ketua PCNU yang pada waktu itu dijabat oleh almarhum H Ridwan, jalan Kartini Pekalongan.<>

Sepeninggal almarhum H Ridwan, PCNU mencoba menelusuri kembali tanah yang terletak di depan terminal lama Pekalongan sertifikatnya untuk dibalik nama atas nama NU, ternyata mengalama berbagai kendala dan hambatan. Setelah beberapa kali dibentuk tim, akhirnya dicapai kata sepakat antara ahli waris almarhum H Ridwan dengan NU untuk penyerahan kembali tanah yang bersertifikat hak milik (SHM) nomor 54 dan 88 seluas 586 meter persegi tersebut.

Ketua PCNU Kota Pekalongan H Ahmad Rofiq mengatakan tanah di jalan dr Sutomo 27 yang sudah diserahkan kembali ke NU nantinya tidak akan dijual kepada siapapun, karena status tanah adalah tanah wakaf. Akan tetapi NU akan memanfaatkan untuk kegiatan sosial seperti balai pengobatan “Afiat” yang dikelola oleh Muslimat NU atau kegiatan bisnis muslim. Sedangkan untuk perkantoran, NU telah membeli tanah di Jalan Sriwijaya seluas 6 ribu meter persegi lebih.

Beberapa aktifis muda NU berharap, kasus tanah yang baru saja diserahkan kepada PCNU Kota Pekalongan hendaknya menjadi catatan penting bagi pengurus NU periode 2007-2012 untuk lebih giat lagi mendata asset asset NU. Pasalnya saat ini masih banyak terdapat aset-aset NU yang masih diatasnamakan dan dikuasai perorangan yang hingga kini belum diserahkan kepada NU. Jika hal ini dapat terealisir dan dapat dikelola dengan baik, sebenarnya NU tidak akan mengalami banyak kesulitas khususnya dalam hal pendanaan untuk menggerakkan organisasi. [miz]


Terkait