Jakarta, NU Online
Petugas Kepolisian Arab Saudi semakin meningkatkan intensitas pemeriksaan (checkpoint) kepada pengendara bus angkutan umum dan pengendara mobil pribadi, untuk keamanan berhaji.
Laporan Media Center Haji, di Jakarta, Selasa menyebutkan, pemeriksaan itu diarahkan pada jalur umum yang dipadati kendaraan yang lalu lalang menuju haram Mekkah dan Madinah.
<>Di jalur Jeddah menuju Makkah check point dilakukan di daerah Bahra, Sumaisi dan sebelum masuk Syari Sittin, sebaliknya di Mekkah menuju Jeddah check point hanya dilakukan di kilometer 14 atau di daerah Amir Pawaz.
Sedangkan dari Jeddah menuju Madinah pemeriksaan dimulai pada daerah Arrakheli, di Wadi Quded dan terakhir di Bir Ali. Dari Madinah menuju ke Mekkah pertama pemeriksaan dimulai di Bir Ali, Wadi Qudaid, daerah jumum dan terakhir di Tan`im. Menurut Abdul Muin Hosen, salah seorang pengendara mukimin Indonesia yang lama berada di Jeddah yang dimintai komentarnya,ketatnya pemeriksaan itu merupakan ikhtiar pemerintah Arab Saudi untuk menjaga keamanan tanah haram, terutama keamanan bagi jamaah haji seluruh dunia agar bisa melakukan ibadah haji dengan baik.
Ketatnya pemeriksaan terjadi menyusul peledakan bom di Ryad, dan terjadinya peristiwa kekacauan di Rosyifah Makkah beberapa bulan yang lalu. Pemeriksaan itu diarahkan kepada pengendara yang tidak lengkap surat-suratnya, seperti KTP, SIM, dan STNK.
Mobil juga digeledah bagasi belakang untuk mengetahui ada tidaknya muatan yang dilarang. Setiap check point kerap berdampingan dengan Polisi Lalu Lintas (Surthoh/Murur) yang memeriksa SIM dan STNK dengan petugas keimigrasian (Jawazat) yang akan mengarahkan pemeriksaan KTP, Paspor dan surat-surat penting lainnya.
Sementara di pinggir jalan kiri dan kanan terdapat petugas dengan mobil dilengkapi senjata laras panjang untuk menjaga kemungkinan ada pengendara yang membandel yang tidak mentaati aturan yang diterapkan di Kerajaan Arab Saudi. Kecepatan kendaraan hanya dibolehkan 120 km/jam, sedangkan bus angkutan umum 80 km/jam.
"Bagi pelanggar yang sempat dipantau radar Polisi Lalu Lintas (Murur) akan dikejar sampai dapat dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mencatat nomor KTP, dan nomor kendaraan, dendanya berupa uang 900 Riyal," katanya.(mkf)