Jombang, NU Online
Ketua Umum GP Ansor, Nusron Wahid menyesalkan tindakan warga yang membakar rumah, sekolah dan musholla milik tokoh Islam Syiah di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Sampang Madura. Untuk mengantisipasi pengrusakan Nusron meminta Banser menjaga aset warga Syiah tersebut.
Perintah ini menyusul terjadinya pengrusakan dan pembakaran rumah dan tempat ibadah warga Syiah di sampang oleh kaum sunni.“ Kita menyesalkan, sedih dan mengecam tindakan pengrusakan yang dilakukan warga terhadap aset milik Syiah tersebut, apapun alasannya,”ujarnya menjawab wartawan disela-sela acara Halaqoh dan bahtsul Masail Kyai Muda yang digelar PP GP Ansor di Pondok Pesantren Bahrul Tambakberas Jombang, Kamis (29/12).
<>
Nusron mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus Ansor di seluruh tapal kuda untuk segera mengirim dan merapatkan barisan untuk membantu terlibat mengamankan. “ Siang ini kita langsung minta Banser ikut menjaga asset Syiah,” ujarnya namun belum bisa menyebut berapa pasukan Banser yang akan dikirim.
Disamping akan mengirimkan Banser, Ansor lanjut Nusron yang juga anggota DPR RI dari Golkar ini meminta aparat Polisi bersikap adil. Artinya yang salah harus tetap diproses secara hukum. Meskipun, pihaknya menduga kuat, yang ikut membakar atau merusak kemungkinan besar berasal dari anggota kelompok Sunni.
“Kita sadar pasti ada dari kelompok Sunni yang ikut melakukan pengrusakan dan pembakaran ini, tapi hukum dan perlindungan harus ditegakkan,” imbuhnya.
Masih menurut Nusron, siapapun yang salah harus diproses secara hukum. Dan pihaknya tidak akan melakukan pembelaan apabila ada anggota Ansor ikut melakukan pengrusakan itu. “Buat apa kita bela kalau salah,” pungkasnya.
Hal yang sama juga dikatakan Mahfudz MD, meminta aparat bertindak tegas. Tindakan intoleran yakni melakukan pengrusakan seperti terhadap warga Syiah di Sampang tidak boleh dibiarkan begitu saja. “ Aparat harus segera bertindak tegas,” pintanya mengatakan.
Ketua MK ini juga mengatakan perbedaan di Indonesia itu sudah menjadi kodrat alami. Dan harus dihormati satu sama lain. ”Jika ada persoalan keyakinan itu bisa diselesaikan melalui jalur hukum,” tuturnya seraya mengatakan MK sudah menyatakan bahwa UU No 1 Tahun 1960 tentang penodaan agama adalah undang-undang yang benar. Sehingga, perbedaan berkeyakinan tidak boleh diadili secara sendiri-sendiri.
Redaktur : Mukafi Niam
Kontributor: Muslim Abdurrahman