Warta

Analogi 'Setan' di Uji Materi UU Penodaan Agama

Rabu, 24 Februari 2010 | 12:46 WIB

Jakarta, NU Online
Uji Materi UU no 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama mengagendakan keterangan saksi. Saksi ahli dari pemohon, MM Billah, menyebut agama tidak bisa dilihat, diraba, dirasa dan dicicipi sehingga sulit membuktikan penodaan agama.

"Agama itu sesuatu yang tidak bisa diraskan, tidak bisa dicicipi. Sehingga kalau ada penodaan agama tidak bisa diketahui.  Persoalannya bagaimana penodaan itu dibuktikan," ujar MM Billah dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama, di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (24/2). Sidang dipimpin Mahfud MD.<>

Pendapat Billah itu kemudian ditanggapi oleh pihak pemerintah, Mualimin Abadi. Menurut Mualimin, apabila agama tak bisa dirasa, dicicipi maka itu seperti setan atau iblis.

"Saya analogikan, setan dan iblis tidak berbentuk. Maaf kalau Pak Billah saya bilang seperti iblis, setan, tidak berbentuk, tidak bisa dirasa, itu penodaan atau bukan?" tanya perwakilan pemerintah, Mualimin Abdi.

"Jadi kalau agama tidak berbentuk, tidak berasa, tetapi itu penodaan," jelas Mualimin.

Sependapat dengan Mualimin, perwakilan dari MUI juga menepis pendapat Billah terkait agama yang disebut tak bisa dirasa sehingga tak bisa dibuktikan penodaan agama.

"Kalau dikatakan agama itu abstrak, lalu Allah itu apa? Bukankah Allah tidak bisa dilihat, berarti itu ada penghinaan juga terhadap Allah," tegas Lutfi Hakim. (min)


Terkait