Jakarta, NU.Online
Belakangan ini banyak bermunculan bank-bank Syariah di tanah air, sebagai alternatif dari perbankan yang telah ada. Hal ini bersambut ketika MUI mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa bunga bank konvensional adalah riba yang diharamkan. Bunga bank dianggap riba karena sejak awal mula transaksi, jumlah bunga yang harus disetor oleh debitur telah ditentukan sekian persen. Si penghutang diasumsikan harus selalu untung, sementara bisnis selalu dihadapkan pada dua kemungkinan: untung (ribh) atau rugi (khasarah).
Hal yang sama disampaikan oleh Dr. Wahbah Al-Zuhaili. Menurutnya, bunga bank adalah haram karena ia riba. Oleh karena itu, harus harus digunakan konsep mudharabah yang menggunakan prinsip profit sharing (bagi hasil). Menurut Al-Zuhaili, dalam sistem mudharabah, keuntungan dibagi kepada dua belah pihak dengan prosentase yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika ada kerugian, Al-Zuhaili berpendapat bahwa kerugian ditanggung oleh pemilik modal, karena si pekerja sudah menanggung rugi dalam bentuk tenaga dan pikiran. Kalau pihak pengutang tidak jujur dan mengatakan rugi meski sebenarnya ia untung, dia mengatakan, “Harus ada pengawasan dari Bank Islam terhadap debitur.” ungkap Zuhaili.(MM)