Jakarta, NU Online
Wacana untuk pelaksanaan muktamar luar biasa (MLB) NU saat ini sedang menggelinding. Beberapa pihak menginginkan pelaksanaan MLB untuk menyelamatkan NU. Namun demikian, dipihak lain, mereka berpendapat bahwa hal ini merupakan keinginan beberapa orang yang tidak suka pada KH Hasyim Muzadi.
Syuriah PBNU KH Fachri Thaha Ma’ruf menyatakan usulan muktamar luar biasa harus sesuai dengan AD/ART. MLB diatur dalam Bab 8 pasal 17 C AD/ART PBNU. Dalam hal ini MLB bisa dilaksanakan jika terdapat masalah nasional, masalah yang menyangkut keberadaan jam’iyah NU dan tidak dapat diputuskan dalam forum lain.
<>Pelaksanaan MLB membutuhkan mekanisme yang rumit karena harus melibatkan usulan dari wilayah dan cabang. “Paling mungkin adalah melaksanakan percepatan muktamar karena hal tersebut cukup dilaksanakan melalui rapat gabungan syuriah dan tanfidiyah PBNU,” ungkapnya.
Namun demikian, apakah agenda muktamar perlu dipercepat, tetap ataupun mundur, PBNU akan mendengarkan laporan perkembangan dari panitia muktamar yang saat ini sudah terbentuk.
Sementara itu, Plh PBNU Masdar F. Mas’udi menyatakan bahwa sebaiknya muktamar tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ada. Namun demikian, karena banyaknya panitia muktamar yang disibukkan dengan agenda lainnya, ia mengusulkan penambahan personal kepanitiaan.
Senada dengan Masdar, Ketua Panitia Muktamar H. Ahmad Bagdja menyatakan bahwa saat ini kepanitiaan muktamar sudah berjalan dengan baik dan tidak perlu perubahan jadwal, baik dimajukan ataupun diundurkan. “Panitia saat ini sudah menjalankan agendanya dan siap sesuai jadwal,” ungkapnya.
Berkaitan dengan usulan MLB, Bagdja menyatakan bahwa ini merupakan suara orang per orang sehingga tidak perlu diperhatikan. “NU merupakan organisasi yang memiliki aturan. Kalau memang mau melakukan MLB harus sesuai dengan mekanisme organisasi,” ungkapnya. Dalam hal ini cabang dan wilayah harus mengusulkan secara resmi ke PBNU dan harus disetujui 2/3 cabang yang ada.
Berbeda dengan lainnya, Ketua PBNU Rozy Munir malah mengusulkan agar muktamar diundur. “Pelaksanaan muktamar perlu dikaji ulang untuk ditunda. Untuk sesuai dengan jadwal saja, perlu persiapan yang lebih tinggi lagi. Hal ini menyangkut juga masalah pendanaan dan personal kepanitiaan. Karena itulah hal tersebut perlu dipikirkan bersama,” ungkapnya
Anggota Panwaslu pusat tersebut beralasan bahwa dengan adanya pilpres ini, para nahdiyyin baik struktural maupun non struktural perhatiannya terkonsentrasi pada soal-soal pemilu presiden dan wakil presiden.
Tentang usulan percepatan muktamar, Rozy berpendapat bahwa hal tersebut mungkin hanya akan menghasilkan pergantian pengurus baru sedangkan agenda lain dari muktamar yang juga sangat penting tidak akan bisa berjalan dengan baik.(mkf)