Jakarta, NU Online
Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Indroyono Susilo mengatakan ada sekitar 10 ribu pulau di Indonesia belum diberi nama.
Indroyono pada acara jumpa pers tentang tentang acara Seminar Industri Bahari V di kantor Kementrian Ristek Jakarta, Rabu, mengatakan nama pulau tersebut menjadi penting karena merupakan bagian dari batas laut yang harus diserahkan kepada PBB dan berkaitan dengan wilayah suatu negara.
<>"Pada 2009 Indonesia harus menyerahkan ke PBB mengenai batas laut. Pulau itu semua harus tahu lokasi dimana, diberi nama dan diberi profil. Kan negara syaratnya tiga yaitu ada wilayah, ada penduduk dan ada pemerintah. Ini kan bagian dari wilayah, kalau anda punya wilayah harus ada namanya, harus tahu wilayahnya dimana," kata ahli penginderaan jauh itu.
Indroyono mengatakan, data mengenai batas laut Indonesia akan diserahkan kepada PBB oleh Departemen Luar Negeri, sedangkan yang memberi nama pulau-pulau tersebut adalah Departemen Dalam Negeri karena berkaitan dengan pemerintahan yang melingkupinya.
"Jadi ini kerja bersama yang kita garap, tidak bisa Departemen Kelautan bekerja sendiri, Laut itu luas. Kerja DKP untuk base line dan base point yaitu menyiapkan bahannya untuk misalnya Deplu bernegosiasi dengan negara lain," kata Indroyono.
DKP juga mengadakan survey ke pulau-pulau tersebut untuk membuat profil yang berisi mengenai nama pulau, jumlah penduduk dan letak geografisnya.
"Tapi data itu kita serahkan ke Departemen Dalam Negeri, karena yang memutuskan nama pulau itu Depdagri yang mempunyai lurah, camat dan bupati," kata putra almarhum Soesilo Soedarman, mantan Menteri Pariwisata dan Telekomunikasi.
Kita harus meningkatkan awarenes kita terhadap wilayah. Setelah hilangnya Sipadan dan Ligitan, kesadaran kita tentang wilayah menjadi lebih tinggi. Ada 92 pulau di perbatasan yang harus kita beri nama dan kita amankan," kata Indroyono.
Ke-92 pulau tersebut menjadi penting, kata Indroyono, karena pulau tersebut merupakan pulau terluar Indonesia yang menjadi dasar batas laut Indonesia dan garis teritorial Indonesia.
"Kalau anda membuat batas laut harus ada titik terluar yaitu pulau terluar, 92 itu harus kita amankan dan pengelolaanya ada di DKP, " lanjut Indroyono.
Selain pulau terluar, Indroyono mengatakan penentuan garis batas laut mengacu pada hukum laut internasional atau United Nations Law of Sea.
"92 sudah diberi nama dan sudah dimasukkan dalam peraturan pemerintah tapi kita kembangkan semua pulau itu menjadi aset supaya tidak hilang, nanti bisa diklaim orang lain," demikian Indroyono.(ant/mkf)