Sikap dan Taushiyah PBNU Tentang Perilaku Seksual Menyimpang dan Penanganannya
Kamis, 25 Februari 2016 | 13:37 WIB
Bismillahirrahmanirrahim
Islam sangat fitrah kemanusiaan dan menempatkan
perlindungan terhadap keturunan (hifzhun nasl) sebagai bagian yang
sangat penting. Pranata untuk menjamin hifzhun nasl adalah
melalui lembaga pernikahan antara laki-laki dan perempuan dengan syarat dan
rukunnya. Aktifitas seksual di luar pernikahan adalah terlarang, dan
digolongkan sebagai kejahatan (jarimah). Kecenderungan LGBT adalah
bentuk penyimpangan dan praktik LGBT adalah penodaan tehadap kehormatan
kemanusiaan.
Belakangan, ada kampanye sistematis terhadap aktivitas LBGT dari pelaku LGBT
dan kelompok pendukungnya, termasuk dukungan dana dan sumber daya. Untuk itu,
PBNU menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. PBNU menolak dengan tegas paham dan gerakan yang
membolehkan atau mengakui eksistensi LGBT. LGBT mengingkari fitrah manusia.
PBNU menegaskan bahwa perilaku LGBT adalah perilaku yang tidak sesuai dengan
fitrah manusia. Dengan demikian kecenderungan untuk menjadi LGBT adalah
menyimpang, sehingga orang yang mengidapnya harus direhab. Pola rehabilitasi
dilakukan sesuai dengan faktor yang menyebabkannya.
2. Perlu ada pengerahan sumber daya untuk rehabilitasi terhadap setiap orang yang punya kecenderungan LGBT:
a. PBNU meminta Pemerintah serius memberikan rehabilitasi dan mewajibkannya.
b. PBNU menghimbau kepada seluruh dai dan warga NU khususnya, serta masyarakat Indonesia umumnya untuk bahu-membahu menyediakan layanan rehabilitasi bagi mereka, dan mendampingi untuk pemulihannya.
c. Melakukan berbagai usaha guna pencegahan dan pemulihan yang bertujuan untuk membantu sesama manusia agar kembali pada fitrahnya sebagai manusia yang bermartabat.
d. Memperkuat ketahanan keluarga, salah satunya dengan pendidikan pra-nikah serta konsultasi-konsultasi keagamaan untuk melanggengkan pernikahan.
e. Meminta kepada semua pihak untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang memiliki kecenderungan LGBT untuk dapat hidup lurus sesuai dengan norma-norma agama, sosial dan budaya. Salah satu hak mereka adalah untuk memperoleh rehabilitasi dan edukasi secara baik. Perlu ada langkah dakwah dengan hikmah, menggunakan kata dan cara yang baik, lemah lembut, peduli, penuh kasih sayang, jelas, dan tegas dalam menanganinya.
3. PBNU menilai, kampanye terhadap aktifitas LGBT adalah tindakan melanggar hukum yang perlu diberikan sanksi. Untuk itu PBNU meminta:
a. Pemerintah mengambil langkah-langkah segera untuk
menghentikan segala propaganda thd normalisasi LGBT dan aktivitas menyimpang serta
melarang pihak-pihak yang mengampanyekan LGBT.
b. Meminta masyarakat, LSM, dan pegiat LGBT yg selama ini
melakukan propaganda normalitas LGBT, membiarkan, menolak rehabilitasi dan
mengampanyekannya untuk menghentikan kegiatannya.
c. Meminta
Pemerintah mengawasi melarang bantuan dana dan intervensi asing yang menyokong
aktifitas LGBT.
d. Meminta DPR, khususnya yang berasal dari warga NU
untuk memperjuangkan penyusunan UU yang intinya: Pertama,
menegaskan larangan LGBT dan perilakunya sebagai kejahatan. Kedua, memberikan
rehabilitasi kepada setiap orang yang memiliki kecenderungan LGBT agar bisa
normal kembali. Ketiga, memberikan hukuman bagi setiap orang
yang terus mempropagandakan dan mengampanyekan normalisasi LGBT, serta melarang
aktivitasnya.
Jakarta, 25 Februari 2016
Rais Aam
KH Ma'ruf Amin
Ketua Umum PBNU
KH Said Aqil Siroj
·
Dibacakan
dan disampaikan ke media oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar didampingi
Katib Syuriyah PBNU KH M Mujib Qulyubi di lantai 8 Gedung PBNU Jakarta.