Syariah

Kaidah ‘Pemisahan Halal-Haram’ dalam PDB Syariah

Sabtu, 1 Desember 2018 | 04:00 WIB

Pertumbuhan dan perkembangan yang pesat ekonomi syariah di level global dibuktikan dengan pengakuan dunia. Ekonomi syariah terus tumbuh stabil, dengan lebih dari 1,8 miliar penduduk Muslim seluruh dunia, dan konsumsi penduduk Muslim mencapai US$ 2,1 triliun di tahun 2017. Sementara itu, untuk aset total sektor keuangan syariah mencapai US$ 2.4 triliun di tahun yang sama. Hal ini merupakan potensi ekonomi syariah yang sangat besar dan akan terus berkembang di masa depan (State of the Global Islamic Economy Report 2018/19).

Menapaki masa selama hampir dua dekade terakhir ini, ekonomi syariah di Tanah Air juga terus bertumbuh dan maju seiring dengan kesadaran pola hidup halal dan berkah (halal life style). Indonesia adalah suatu negara dengan potensi demografi Muslim terbesar di dunia. Tak mengherankan hal ini menjadi harapan nyata untuk Nawacita Indonesia sebagai pusara ekonomi syariah Dunia. Survey LSI menyebutkan 90,1 juta jiwa warganya yang Nahdliyyin tentu diharapkan juga sebagai oase kesejukan nilai Islam yang rahmah bagi semesta.

Berkembangnya ekonomi syariah tentu akan berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Indikator ekonomi merupakan sarana penting dan mempunyai beberapa kegunaan di antaranya untuk mengevaluasi keadaan ekonomi suatu negara, mendukung pembuatan keputusan ekonomi, dan dapat menjadi alat prediksi kinerja ekonomi di masa depan. Salah satu indikator ekonomi suatu negara adalah Produk Domestik Bruto (PDB).

Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui perkembangan perekonomian di suatu negara dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDB menurut harga berlaku digunakan untuk mengetahui pergeseran, dan struktur ekonomi suatu negara. Sementara itu, PDB konstan digunakan untuk mengetahui kemampuan sumber daya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara riil dari tahun ke tahun atau pertumbuhan ekonomi yang tidak dipengaruhi oleh faktor harga. PDB juga dapat digunakan untuk mengetahui perubahan harga (Bank Indonesia 2016).

Perkembangan ekonomi syariah yang pesat perlu diakomodasi dari sisi penghitungan PDB, karena sejatinya ada beberapa perbedaan dalam aktivitas ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional. Aktivitas ekonomi syariah tidak menggunakan zat atau sesuatu yang haram seperti alkohol dan babi dengan segala jenis turunannya, serta transaksinya harus terhindar dari unsur maysir (perjudian), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga, interest). Penghitungan PDB Syariah menjadi penting dilakukan untuk dapat melihat kinerja, evaluasi, dan potensi ekonomi syariah secara nasional, baik di masa sekarang maupun di masa depan, yang pada akhirnya menciptakan gambaran yang jelas bahwa ekonomi syariah-keummatan dapat turut membantu dan menopang perekonomian nasional.

Islamic jurisprudence sebagai dasar fatwa yang merupakan manifestasi ijtihad para ulama dalam menjawab beragam permasalahan keumatan. Tentu pada era kekinian fatwa ulama diputuskan dengan melakukan terobosan hukum ataupun inovasi. Hal itu dilandasi bahwa hukum pokok dalam fiqih muamalah adalah boleh/ibahah sampai terdapat dalil yang  mengharamkannya (al-ashl  fi al-asyya’ al-ibahah hatta yadull al-dalil ‘ala al-tahrim). Sehingga membuka lebar pintu untuk melakukan ijtihad dan inovasi-inovasi dalam perumusan hukum Islam terkait ekonomi syariah. Di antara inovasi yang diterapkan adalah digunakannya teori tafriq al-halal ‘an al-haram dan i’adatu an-nadhar di beberapa fatwa ulama Nusantara (KH Ma‘ruf  Amin, Era Baru Ekonomi Islam Indonesia: dari Fiqih ke Praktik Ekonomi Islam, Jakarta: eLSAS 2011, 51-56)

Kesungguhan dalam rangka menjelaskan mengenai hukum atas percampuran antara yang halal dan yang haram, ulama mengungkapkan kaidah “Apabila bercampur antara yang halal dan yang haram, maka percampuran tersebut dihukumi haram” (idza ijtama’ al-halal wa al-haram ghuliba al-haram). Dalam beberapa kitab fiqih kaidah ini digunakan untuk menjelaskan hukum benda yang bercampur antara yang halal dengan yang haram, atau antara benda najis dengan benda suci. Kaidah ini dinilai tepat diaplikasikan terhadap benda yang cair dan larut sehingga tidak dapat dibedakan. Oleh karena itu, kaidah ini hanya berlaku pada kasus percampuran benda halal dengan benda lain yang haram atau percampuran benda yang suci dengan benda lain yang najis, hal mana benda-benda tersebut termasuk benda cair, sehingga memungkinkan terjadi percampuran yang bersifat larut. 

Sedangkan apabila pemisahan antara yang halal dari yang haram dapat dilakukan, misalnya dalam kasus percampuran antara harta yang halal dan yang tidak halal, maka kaidah (idza ijtama’ al-halal wa al-haram ghuliba al-haram) ini tidak bisa diterapkan, dan yang lebih tepat adalah menggunakan kaidah pemisahan yang halal dari yang haram (tafriq baina al-halal ‘ani al-haram).

Teori pemisahan ini  dapat dirumuskan bahwa harta atau uang dalam perspektif fiqih bukanlah benda haram karena zatnya (‘ainiyah) tapi haram karena cara memperolehnya yang tidak sesuai syariah (lighairih). Oleh karena itu, apabila dalam harta seseorang yang merupakan hasil usaha yang halal tercampur dengan harta yang merupakan hasil usaha yang tidak halal, maka dapat dilakukan dua cara berikut: 

Pertama, dalam hal harta tersebut merupakan harta yang dapat dipilah-pilah (misalnya: dipisahkan dan dibedakan mana yang halal dan mana yang haram), maka harta yang haram harus dikeluarkan (dipisahkan), sehingga yang tersisa tinggal harta yang halal.

Kedua, apabila harta yang bercampur tersebut merupakan harta yang tidak dapat dipilah-pilah (misalnya uang), maka harus dilakukan penghitungan secara cermat, lalu kadar bagian yang haram harus dipisahkan dan sisanya adalah harta yang halal baginya. Bagian harta yang haram tersebut --artinya diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum Islam-- wajib dikembalikan kepada pemiliknya yang sah; jika si pemilik tidak diketahui, maka harta tersebut disedekahkan atas nama pemilik.

Dasar kaidah ini dapat dirujuk dari keterangan para ulama. Ibnu Shalah menyatakan sebagaimana dinukil oleh as-Suyuthi dalam kitab al-Asbah wa al-Nadzair:

 لو اختلط دراهم حلال بدراهم حرام  و لم تتميز فطريقه ان يعزل قدر الحرام ويتصرف الباقي، والذى عزله ان علم صاحبه سلمه إليه وإلا تصدق به عنه

“Jika uang yang halal tercampur dengan uang yang haram dan tidak dapat dibedakan, maka jalan keluarnya adalah memisahkan bagian yang haram serta menggunakan sisanya. Sedangkan bagian haram yang dikeluarkan, jika ia tahu pemiliknya maka ia harus menyerahkannya atau bila tidak maka harus disedekahkan.”

Senada dengan hal tersebut terdapat suatu pendapat ulama yang menyatakan:

من اختلط بماله الحلال والحرام أخرج قدر الحرام والباقى حلال له

“Jika seorang hartanya tercampur antara unsur yang halal dan yang haram maka unsur haram harus dikeluarkan nominalnya, dan sisanya halal baginya.”

Teori tafriq al-halal ‘an al-haram digunakan di fatwa ulama Nusantara dengan pertimbangan bahwa  dalam konteks Indonesia kegiatan ekonomi untuk mendukung PDB Syariah belum bisa dilepaskan sepenuhnya dari sistem ekonomi konvensional yang ribawi. Setidaknya institusi ekonomi Syariah berhubungan dengan institusi ekonomi konvensional yang ribawi dari aspek permodalan, pengembangan produk, maupun keuntungan yang diperoleh dari proses-proses transaksi tersebut.

Teori  tafriq al-halal min al-haram merupakan pengecualian dari kaidah umum yang diketahui masyarakat, yaitu idza ijtama‘a al-halal wa al-haram ghuliba al-haram. Pengecualian ini penting dikembangkan terutama dalam hal percampuran harta yang halal dengan harta yang haram bukan karena substansinya (lidzatihi), tetapi haram karena prosesnya (lighairihi).

Sebelum melakukan penghitungan PDB Syariah perlu dilakukan berbagai persiapan dan perencanaan dalam perumusan PDB Syariah, antara lain: Penentuan definisi halal suatu komoditas barang/jasa baik yang digunakan sebagai input, barang antara, maupun output; penyusunan daftar komoditas yang telah jelas ketidak-haramannya dan mengeluarkan komoditas yang tidak sesuai prinsip syariah dari penghitungan; lalu melakukan simulasi penghitungan PDB Syariah hingga didapatkan formula dan input penghitungan yang tepat, sesuai, dan komprehensif.

Semoga membawa manfaat serta menuai berkah, menapaki ikhtiar dalam Nawacita ekonomi keummatan.


Sugeng Priyono, Dosen dan sekprodi Perbankan syariah UNUSIA Jakarta



Terkait