Syariah

Hukum Mengosumsi Kecubung

Senin, 22 Juli 2024 | 15:15 WIB

Hukum Mengosumsi Kecubung

Hukum mengosumsi kecubung (NU Online).

Kecubung mengandung senyawa kimia alkaloid. Senyawa jenis ini terdiri atas atropin, hiosiamin, dan skopolamin yang bersifat antikholinergik. Kecubung juga mengandung hiosin, zat lemak, kalsium oksalat, meteloidina, norhiosiamina, norskopolamina, kuskohigrina, dan nikotina. (Situs Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).

 

Sifat kecubung yang bisa memabukkan membuat tanaman itu termasuk dalam daftar 15 tanaman yang diusulkan Kementerian Kesehatan untuk masuk dalam golongan narkotika. Konon, efek mabuk kecubung jauh lebih dahsyat ketimbang ganja. Itulah mengapa sering terdengar cerita orang berhalusinasi atau tidak sadarkan diri sampai berhari-hari karena mengonsumsi kecubung.

 

Dengan kenyataan ini lantas bagaimana hukum mengosumsi kecubung? 

Menjaga akal (hifdzul aqli) merupakan salah satu dari lima maqashid syariah (tujuan utama syariat Islam). Karena itu Islam melarang hal-hal yang dapat merusak akal pikiran seperti khamar atau minuman keras. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Nabi Muhammad saw: 


كل مُسكر حرَام


Artinya: "Setiap yang memabukan hukumnya haram." 

 

Dengan kenyataan bahwa seluruh bagian tanaman kecubung mengandung senyawa yang dapat memabukan dan membahayakan tubuh, bahkan dalam beberapa kasus pengonsumsi kecubung meninggal dunia, maka mengosumsi kecubung hukumnya haram karena mengosumsi kecubung dapat menyebabkan "takhdir" yakni kondisi yang mengaburkan akal dan pikiran akibat kemalasan, berat, dan kelesuan. Ulama menyebut perkara yang mempunyai efek demikian dengan "al-Mukhadarat". Adapun hukumnya adalah haram dalam berbagai bentuknya dan bagaimana pun cara penggunaannya.

 

Berikut dijelaskan dalam kitab Fiqhul Manhaji

 

حكم المخدرات: يحرّم تعاطي المخدرات على اختلافها، كيفما كان تعاطيها، لما فيها من الإضرار بالعقل والجسم، ولما تستلزم من الأمراض والنتائج الضارّة المختلفة، التي لم تعد خافية على أحد، فهي داخلة ـ من حيث التحريم ـ في حكم المُسكِرات التي مرّ ذكرها
 

Artinya: "Hukum al-mukhadarat (sesuatu yang dapat menghilangkan ingatan): Diharamkan menggunakan al-mukhadarat dalam berbagai bentuknya, bagaimana pun cara penggunaannya, karena al-mukhadarat merusak akal dan tubuh, serta menyebabkan berbagai penyakit dan dampak berbahaya yang tidak lagi tersembunyi bagi siapapun. Karena itu, dari segi keharaman, al-mukhadarat termasuk dalam hukum minuman keras yang telah disebutkan sebelumnya." (Dr Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha dan Ali as-Syarbiji, Fiqhul Manhaji, [Damsyik, Darul Qalam, cetakan ke empat: 1992 H] juz III, halaman 84). 


Senada dengan penjelasan di atas, ulama kontemporer Syekh Wahbah az-Zuhaili menegaskan bahwa mengonsumsi perkara-perkara yang dapat menghilangkan kesadaran (al-Mukhadarat) hukumnya haram karena dapat membahayakan tubuh dan akal sebagaimana al-banji, opium dan ganja. 
 

تحرم جميع المخدرات وهي كل ما يضر بالجسم والعقل كالبنج والأفيون والحشيشة ونحوها، لحديث أم سلمة رضي الله عنها قالت: «نهى رسول الله صلّى الله عليه وسلم عن كل مسكر ومفتِّر» ولما فيها من الإضرار بالعقل والجسم، ولما تؤدي إليه من تعطيل الأعمال والكسل والاسترخاء والخمول


Artinya: "Semua jenis perkara yang dapat menghilangkan kesadaran adalah haram, yaitu segala sesuatu yang membahayakan tubuh dan akal seperti banji (jenis tumbuhan yang dapat membius), opium, ganja, dan sejenisnya, berdasarkan hadits Ummu Salamah RA, ia berkata: "Rasulullah  melarang segala yang memabukkan dan melemahkan." (HR. Abu Dawud). 
 

“Karena dalam (mengonsumsi) hal-hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada akal dan tubuh, serta mengakibatkan terganggunya pekerjaan, kemalasan, kelonggaran, dan kelemahan."(Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz IV, halaman 2626).
 

Dari paparan di atas hemat penulis melihat dampak negatif yang begitu besar dalam mengosumsi kecubung maka dapat disamakan dengan tumbuhan ganja, opium dan sejenisnya yang mempunyai kesamaan sifat, yaitu membahayakan tubuh, akal dan banyak lagi efek negatif lainnya. Karena itu, hukum mengonsumsinya pun sama haramnya. Wallahu a'lam.


Ustadz Muhamad Hanif Rahman, khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo