Oleh Ika Yulistiana
--Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang tumbuh beriringan dengan masa penyiaran agama Islam. Salah satu sistem pendidikan pesantren yang diterapkan di Indonesia adalah Pesantren Muadalah, yaitu pesantren yang termasuk tipologi Pesantren Khalafiyah (Ashriyah).<>
Secara terminologi pengertian Muadalah adalah “suatu proses penyetaraan antara institusi pendidikan, baik pendidikan di pondok pesantren maupun di luar pesantren, dengan menggunakan keriteria baku dan mutu atau kualitas yang telah ditetapkan secara adil dan terbuka.” (Depag RI, 2009).
Meskipun kurikulum yang digunakan tidak mengikuti standar kurikulum Depag RI dan Departemen Pendidikan Nasional, akan tetapi pesantren tersebut setara dengan Madrasah Aliyah, melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Depag RI, dan setara dengan SMA sesuai dengan SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.
Pesantren seperti ini sangat jarang ditemukan di Indonesia. Bahkan, dari dua puluh ribu lebih pesantren yang menyebar di seluruh Nusantara, hanya tiga puluh dua yang berstatus muadalah. Seperti KMI (Kulliyatul Muallimin Al-Islamiyah) yaitu Pondok Pesantren Darussalam Gontor dan TMI (Tarbiyatul Muallimien Al-Islamiyah) yaitu pondok pesantren Al-Amien Prenduan.
Dengan sistem muadalah yang diterapkan di lembaga tersebut, justru banyak prestasi-prestasi yang dicapai, dari sektor kelembagaan maupun kesantrian, baik di tanah air maupun di luar negeri. Sebab, sistem yang ketat serta wawasan dan keilmuan yang diajarkan kepada santri-santrinya sangat beragam. Sehingga, santri-santrinya memiliki variabel keilmuan yang bermacam-macam. Seperti wawasan tentang aqidah dan syari’ah Islam, kebahasaan, termasuk juga ilmu-ilmu umum.
Akan tetapi, sejauh ini rekognisi pemerintah terhadap institusi-institusi tersebut terbilang sangat minim. Seperti problema yang sering dihadapi para alumninya, yaitu kesulitan untuk melanjutkan study ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di tanah air. Alasannya, kurikulum yang digunakan tidak relevan dengan kurikulum pendidikan nasional serta tidak mengikuti Ujian Nasional (UN). Melainkan institusi tersebut melaksanakan ujian yang diselenggarakan oleh lembaga sendiri yaitu EBTA (Evaluasi Belajar Tahap Akhir).
Dengan problema yang dihadapi tadi, tidak sedikit alumni pesantren yang menyelamatkan pendidikan keluar negeri terutama di Timur Tengah. Sebab, di negara tersebut kurikulum pendidikan Pesantren Muadalah sudah diakui sejak dahulu. Sehingga alumni pesantren mudah untuk melanjutkan studi di sana. Tidak seperti di Indonesia yang baru merekognisi pada Tahun 2003. Meskipun demikian, sampai saat ini alumni pesantren kurang mendapat perhatian dari pemerintah.
Lalu, bagaimana dengan sikap pemerintah Indonesia yang perhatiannya lebih dominan kepada institusi yang memiliki kurikulum Standar Nasional Pendidikan (SNP). Padahal lembaga pendidikan Muadalah juga diakui secara konkret oleh pemerintah, berdasarkan pada undang-undang Sidiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 30 ayat 3 dan 4, serta PP tentang SNP nomor 19 tahun 2005 pasal 93, dengan keputusan bahwa pendidikan di pondok pesantren mendapatkan pengakuan yang jelas, dan memperoleh fasilitas yang sama seperti institusi-institusi pendidikan lainnya, selama mengikuti regulasi-regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, realita yang terjadi justru tidak sesuai dengan konstitusi yang telah ditetapkan.
Jika pemerintah tetap konsisten dengan sikap seperti itu, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi reduksi pada sikap nasionalisme pemuda Indonesia, khususnya para alumni pesantren muadalah, sebagai akibat minimnya toleransi pemerintah terhadap pendidikan mereka. Juga kekecewaan kaum sarungan kepada pemerintah, karena kurangnya rasa tanggung jawab pemerintah atas rekognisi yang mereka berikan serta tidak bisa bersikap adil.
Berdasarkan analisis penulis pribadi, salah satu penyebab pemerintah bersikap tidak adil adalah pemerintah kita sudah terprovokasi oleh ajaran-ajaran orang barat yang diadopsi di Indonesia. Seperti yang sedang terjadi di sekolah-sekolah negeri, yang bahan ajarannya hanyalah berupa pengetahuan-pengetahuan umum saja, akan tetapi pendidikan spiritual dan moralitas jarang diterapkan, bahkan tidak diajarkan. Sehingga para pelajar di negeri pertiwi ini ‘tidak karuan’. Pelajaran mengenai Al-Qur’an dan Hadits tidak masuk di sekolah-sekolah formal sehingga generasi muda Islam tidak mengetahui tentang hakekat ajaran Islam, yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan dalam beragama.
Oleh sebab itu, diharapkan pemerintah agar lebih mempermudah kaum sarungan untuk melanjutkan study ke PTN. Sehingga PTN tidak hanya di didominasi oleh orang-orang yang bereligius minim. Di samping itu, mereka juga gampang menerima ajaran-ajaran yang menyimpang dari syariat Islam, sebagai akibat dari religiusitas mereka yang masih minim. Serta, mereka juga mudah terprovokasi oleh ajaran-ajaran yang menyimpang tersebut.
Namun, dengan hadirnya kaum sarungan di tengah-tengah mereka, dan seiring kehendak sang khaliq, alumni pesantren akan memberikan dampak positif yang sangat besar bagi saudara-saudara seiman yang paham agamanya masih minim. Yaitu dengan harapan kepada alumni pesantren, untuk memberikan arahan-arahan langsung, atau menolak apabila terdapat doktrin-doktrin yang menyimpang dari ajaran agama Nabi Muhammad. Sehingga keberadaan kaum sarungan tadi, dapat menyelamatkan anak bangsa yang relegisiusitasnya tergolong minim. &