Opini

Menag dan Kicauan Hormati Orang Tak Puasa

Sabtu, 4 Juni 2016 | 09:11 WIB

Oleh Ahmad Naufa Khoirul Faizun
Menjelang bulan suci Ramadhan, berbagai organisasi keagamaan melakukan sweeping penutupan warung dan tempat-tempat maksiat. Tindakan tersebut acapkali menuai resistensi dari pihak pengelola. Khusus penutupan tempat-tempat maksiat seperti lapak perjudian atau lokalisasi, mungkin semua sepakat, syukur-syukur ditutup selamanya. Namun perihal menutup warung makan atau restoran, masih menuai pro-kontra.

Sebagai seorang santri, penulis memiliki pengalaman empiris mengenai kasus ini. Pada tahun 2007, Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan, Purworejo, Jawa Tengah, mengirimkan puluhan santri ke Gunungkidul, Yogyakarta. Penulis sendiri, ikut ditugaskan dalam “KKN” pesantren tersebut dan terjun di Desa Ngebrak, Semanu, Gunungkidul. Dalam suatu tanya-jawab pengajian pagi, ada seorang ibu bertanya: “Mas Ustaz, saya itu janda dan masih membiayai pendidikan anak-anak saya. Untuk itu, saya usaha: buka warung makan. Di bulan ramadhan ini, apa hukumnya jika saya tetap membuka warung? Sedangkan di berita, banyak ormas yang men-sweeping dan merusak warung-warung yang buka. Sementara jika ditutup, dapur saya tidak ngepul," kata sang ibu, sambil menatap cemas.

Usai berpikir sejenak, penulis menjawab, "Tidak usah tutup, Bu. Niatkan dalam hati ibu, menjual makanan untuk orang yang sedang tidak puasa: 1) musafir, orang yang sedang dalam perjalanan; 2) orang sakit; 3) anak-anak; 4) wanita yang sedang menyusui; 5) wanita yang sedang haid; 6) orang jompo dan; 7) orang-orang non-muslim. Kesemuanya itu boleh tidak puasa di bulan Ramadhan. Allah memberi privilege langsung untuk mereka, setelah perintah puasa. Hanya saja, tolong diberi satir atau penutup untuk menghormati orang yang puasa". Sang ibu itupun terlihat puas mendengar jawaban dari penulis. Kemudian ia tetap membuka warung seperti biasa, bekerja menangung hidup anak-anaknya yang tengah belajar di pesantren.

Hak Istimewa Tuhan 
Tahun 2015 lalu, Menag Lukman Hakim Saifuddin melalui akun twitter pribadinya meminta masyarakat menghormati orang yang tidak puasa di bulan Ramadhan. 

“Warung-warung tak perlu dipaksa tutup. Kita harus hormati juga hak mereka yang tak berkewajiban dan tak sedang berpuasa”. 

Hanya saja, oleh beberapa media diplesetkan menjadi: “Orang yang berpuasa harus menghormati orang yang tidak berpuasa”. Kata “juga” dibuang dari kalimat tersebut. Sontak, banyak netizen mengecam dan langsung memhardik mantan pengurus PP Lakpesdam NU tersebut.

Tentang statemen itu, ada dua hal yang ingin disampaikan Menag. Pertama, tak perlu ada paksaan untuk menutup warung di bulan puasa. Bila ada yang sukarela menutup warungnya, tentu perlu hormati. Namun muslim yang baik tak memaksa orang lain menutup sumber mata pencahariannya demi tuntutan menghormati yang sedang puasa. Saling menghormati adalah ideal, namun tidak saling paksa satu sama lain.

Kedua, kata ‘juga’ pada “kita harus hormati juga” secara implisit mengandung makna: selain menghormati yang sedang berpuasa, kita juga dituntut hormati hak mereka  yang tak wajib berpuasa dalam mendapatkan makanan atau minuman.  Ketika kalimat Menag itu diubah menjadi: “Kita harus hormati yang tak puasa”, tentu maknanya menjadi lain.

“Menghormati itu tindakan yang lebih mulia dibandingkan dengan dihormati. Tentu  semua orang sadar bahwa umat Islam berpuasa di bulan Ramadhan, namun juga harus dimengerti ada sebagian saudara kita yang sedang tidak berpuasa. Umat Islam yang baik tentu tidak akan memaksa pihak lain menghormati dirinya, karena menghormati itu harus wujud kesadaran diri dari pihak lain. Lebih buruk lagi jika keinginan dihormati itu dilakukan dengan melakukan kekerasan. Orang puasa itu melaparkan diri untuk melatih menahan hawa nafsu. Lah merasa lapar kok marah-marah kepada orang lain yang dia inginkan harus menghormati puasanya. Cara-cara kekerasan harus dihindari,” kata Menag, seperti dikutip laman nujateng.com (13/6/2015).

Kemudian, secara qat’i (tegas), Allah SWT memberikan hak previlege setelah ayat perintah puasa. “....Maka jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin....” (Q.S. Al-Baqarah: 184).

Menghormati orang yang tidak puasa adalah sebuah keniscayaan, mengingat yang diperintahkan puasa hanyalah umat muslim saja. Pun demikian, masih ada istisna’ (pengecualian), Allah SWT membolehkan beberapa kategori orang untuk tidak berpuasa. Ini artinya juga boleh makan atau membuka warung bagi mereka yang “gugur” kewajiban puasa di bulan Ramadhan.

Hal ini, mestinya dipahami oleh para dai, pemeluk agama, apalagi ormas yang membawa simbol agama. Allah SWT menghendaki kemudahan bagi umatnya, dan tidak menghendaki kesukaran (Q.S. Al-Baqarah: 185). Meski demikian, tentu kita tidak boleh ngampangke (memudahkan) ajaran-ajaran Islam, termasuk kewajiban berpuasa. 

Oleh Ahmad Naufa Khoirul Faizun
Santri Pondok Pesantren An-Nawawi, Berjan, Purworejo, Jawa Tengah.


Terkait