Dukungan Politik, Hukum dan Sosial Bagi Penanggulangan Masalah Eksploitasi Seksual Komersial Terhadap Anak di Lingkungan Pariwisata
Selasa, 18 Januari 2005 | 18:01 WIB
* H. Masduki Baidlowi
Dalam makalah ini akan dipaparkan secara singkat payung hukum negara terkait dengan pengembangan pariwisata dan bagaimana perangkat negara mencegah eksploitasi seksual terhadap anak di lingkungan pariwisata.
Saat ini ada dua Undang – undang yang beberapa pasalnya memiliki kaitan langsung dengan topik di atas. Pertama, Undang - Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, dan kedua, Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang- Undang Kepariwisataan
Berkaitan dengan topik di atas, umumnya masyarakat memandang usaha pariwisata sebagai bisnis yang identik hiburan, kesenangan yang tidak bisa dipisahkan dari penyediaan jasa pelayanan seksual komersial yang seringkali melibatkan anak-anak.
Citra buruk pariwisata yang sudah terlanjur melekat dalam pandangan masyarakat tersebut pernah dibantah oleh Deputi Peningkatan Kapasitas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Thamrin B Bachri pada awal Agustus 2004. Menurutnya, pengembangan pariwisata nasional tidak memiliki korelasi langsung dengan eksploitasi seksual komersial anak. Sebab, Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 9 Tahun 1990 dengan tegas menolak segala bentuk perjudian dan perzinahan (wisata seks).[1]
Terkait
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua