Beberapa waktu yang lalu, netizen ramai memperbincangkan pernikahan putra dai kondang Ustadz Arifin Ilham, Alvin, yang masih berusia 17 tahun. Hal tersebut ditanggapi beragam. Ada yang pro, namun tak sedikit pula yang kontra. Booming-nya pernikahan Alvin ini seakan menjadi “legitimasi” bagi pihak yang yang setuju akan gagasan nikah muda, terutama akun-akun yang berlabel dakwah/islami/muslim/muslimah bahwa pernikahan di usia muda adalah anjuran agama. Apalagi, Alvin adalah putra seorang ustadz kharismatik. Prosesi pernikahannya pun dihadiri dai-dai kenamaan. Oleh karena itu opini-opini mengenai nikah muda semakin ramai dikampanyekan melalui postingan di sosial media.
Rasulullah menganjurkan kepada pemuda agar menikah ketika “mampu”. Lalu kapankanh seseorang dikatakan mampu untuk menikah? Dalam kacamata agama, tidak ada petunjuk atau batasan khusus di usia berapa seseorang harus menikah. Jika merujuk pada makna hadits Nabi ini, adalah ketika mampu. Artinya agama memberikan kesempatan bagi seseorang untuk “menyesuaikan diri” (mampu dalam berbagai aspek) ketika hendak melangsungkan pernikahan guna kemashlahatan rumah tangganya kelak.
Ada hal-hal menarik yang penulis amati pada postingan akun-akun berlabel islam/dakwah/syar’i dsb mengenai gagasan menikah muda.
Pertama, memberikan kesan seolah-olah menikah di usia semuda mungkin adalah dorongan agama, dengan dalih menghindari perzinaan/menyalurkan kebutuhan biologis secara sah. Padahal tidak semua yang menunda waktu pernikahan—meskipun sudah mampu—itu pasti akan terjerumus pada jurang perzinaan. Menunda waktu pernikahan tidak berarti melegalkan apalagi mendukung praktik pacaran. Apabila kita mempertimbangkan argumentasi ilmiah, secara biologis organ reproduksi wanita yang terlalu muda belum siap untuk mengandung janin. Yang dampaknya akan berbahaya bagi keselamatan sang ibu juga janin yang dikandungnya. Padahal, agama jelas-jelas melarang kita untuk menzalimi diri sendiri. Mungkin kita sering mendengar pada masa kakek nenek kita dahulu yaitu kebiasaan menikah di usia muda. Bahkan tradisi ini konon masih berlanjut di daerah-daerah pelosok. Hal ini dikarenakan tingkat pendidikan yang masih rendah ditambah sulitnya mengakses informasi mengenai permasalahan kesehatan terutama seputar organ reproduksi. Lantas, apakah kita yang hidup di zaman majunya ilmu pengetahuan akan kembali “mundur”?
Kedua, untuk menikah, jangan menunggu mapan, agar bisa mapan bersama-sama. Argumen tersebut hemat penulis patut dikritisi. Pada titik ini, kita harus pandai menentukan sikap. Pernikahan adalah ibadah yang mulia. Ibadah (nikah) yang didasari dengan ilmu akan berbeda kualitasnya dengan ibadah yang gegabah. Mungkinkah sepasang muda-mudi yang belum mapan membangun rumah tangga? Akankah kebutuhan rumah tangga juga ikut dibebankan kepada orang tua? Berapa banyak kasus perceraian, tindakan kriminal, bahkan kasus bunuh diri yang faktor utamanya adalah desakan ekonomi? Alih-alih ingin mendidik keluarga hidup mandiri, jika tidak dibarengi dengan iman dan ilmu yang memadai, menikah sebelum mapan bisa menjadi bumerang bagi rumah tangga kita sendiri. Maka memapankan diri adalah upaya kita menghindari mudarat-mudarat yang akan terjadi kemudian.
Ketiga, anggapan bahwa mencari ilmu dan maisyah akan lebih giat setelah menikah, agaknya opini tersebut bertolak belakang dengan konstruksi sosial budaya kita. Ada qaidah sebagian santri yang berbunyi quthi‘al ilmu bi fakhidzaihâ (terputusnya ilmu akibat paha yang dua) maknanya semangat mencari ilmu akan mengendur jika sudah memikirikan wanita (apalagi dibebani kebutuhan akan mencari penghidupan). Adapula pepatah yang mengatakan “didiklah anakmu 100 tahun sebelum lahir”. Maknanya mempersiapkan generasi yang unggul harus dimulai dari orang tuanya terlebih dahulu. Karena terdapat perbedaan orientasi antara yang belum dengan sudah menikah, maka persiapan ilmu adalah hal penting untuk mewujudkan Al-ahli madrasatul ula (keluarga adalah lembaga pendidikan pertama)
Atau berbagai alasan lainnya yang cenderung imajinatif dengan bermodalkan testimoni pengalaman sebagian pihak yang sukses menikah di usia muda tapi menutup mata dari berbagai kosekuensi negatifnya. Mengapa akun-akun berlabel "islami" tersebut cenderung aktif mengajak anak muda menikah, dibanding memberikan pemahaman atau pembekalan yang konkret bagi para anak muda sebelum menikah?
Jika hal ini tidak diimbangi dengan pemahaman yang baik, kampanye atau ajakan untuk menikah muda yang kerap disuarakan di media sosial bisa berakibat fatal bagi keberlangsungan rumah tangga itu sendiri. Dalam perspektif komunikasi massa, secara teoritis media sosial (massa) memiliki fungsi sebagai saluran, informasi, hiburan, dan pendidikan. Namun fenomena saat ini menunjukkan media massa memiliki peran yang efektif di luar fungsinya itu. Efek media massa tidak saja memengaruhi sikap seseorang, tapi juga dapat memengaruhi perilaku. Bahkan pada tataran yang lebih jauh, efek media massa dapat memengaruhi sistem-sistem sosial maupun sistem budaya masyarakat.
Prosesi pernikahan Alvin kemarin, tidak bisa serta merta dijadikan tolok ukur untuk seseorang menikah di usia 17 tahun (apalagi kurang dari itu). Ada jutaan pemuda yang seusia dengan Alvin ketika memaksakan menikah justru akan menjadi madlarat. Pernikahan bukan ibadah coba-coba. Oleh karenanya, persiapan mewujudkan rumah tangga yang samawa tidak cukup hanya dengan meniru-niru atau terbawa postingan dari akun-akun bercorak islami. Agaknya, nderes kitab Uqudul Lujjain atau Qurratul ‘Uyun lebih syar’i dan lebih bermanfaat daripada sekadar melihat meme seputar ajakan menikah muda. Jika meminjam qaidah usul fiqh "dar-ul mafasid muqaddamun min jalbil mashalih (menghindari kerusakan lebih prioritas ketimbang menarik kemanfaatan)" maka mempersiapkan dengan matang apa yang akan menjadi bekal rumah tangganya kelak, lebih utama daripada beranda-andai akan bahagia ketika sudah berumah tangga. Karena, keberlangsungan dan masa depan rumah tangga kita, kita sendirilah yang akan menentukannya.
Kesimpulannya, betulkah menikah muda adalah dorongan agama? Atau hanya opini sebagian pihak yang dikontruksi melalui media sosial? Semoga kita semakin arif dan bijak dalam menyikapi dunia maya tanpa mengenyampingkan kehidupan nyata.
Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Komunikasi Fakultas Dakwah Dan Komunikasi UIN SGD Bandung