Awal Ramadhan 1430 H, NU dan Pemerintah Mungkinkah Berbeda?
Jumat, 14 Agustus 2009 | 04:08 WIB
Berbeda dengan penanggalan masehi yang setiap hari kita gunakan, jumlah hari dalam sistem penanggalan hijriyyah tidak tetap. Hal ini disebabkan kalender Hijriyyah yang umum digunakan saat ini didasarkan pada siklus penampakan bulan yang mempunyai periode 29.53 hari. Sehingga dalam 1 bulan hijriyyah kadang terdiri dari 29 hari dan kadang 30 hari. Fakta alam ini sesuai dengan hadist Rasul Muhammad SAW yang mengisyaratkan bahwa 1 bulan terdiri dari 30 hari atau 29 hari.<>
Pelaksanaan Rukyat Awal Sya’ban 1430 H
Pelaksanaan rukyat Sya’ban sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini karena dalam sistem penanggalan hijriyyah, Sya’ban merupakan bulan ke delapan yang merupakan bulan sebelum Ramadhan. Berbeda dengan penanggalan masehi yang setiap hari kita gunakan, jumlah hari dalam sistem penanggalan hijriyyah tidak tetap. Hal ini disebabkan kalender Hijriyyah yang umum digunakan saat ini didasarkan pada siklus penampakan bulan yang mempunyai periode 29.53 hari. Sehingga dalam 1 bulan hijriyyah kadang terdiri dari 29 hari dan kadang 30 hari. Fakta alam ini sesuai dengan hadist Rasul Muhammad SAW yang mengisyaratkan bahwa 1 bulan terdiri dari 30 hari atau 29 hari.
Pelaksanaan Rukyat yang dilakukan oleh kaum Nadhliyyin dari berbagai tempat - termasuk dari Observatorium Bosscha, Lembang- pada akhir bulan Rajab 1430 H yang bertepatan dengan tanggal 22 Juli 2009 dimana terjadi Gerhana Matahari Total menghasilkan hilal tidak terlihat. Ketidakterlihatnya hilal tersebut pada umumnya dikarenakan cuaca (baca: mendung). Pada dasarnya, sekalipun cuaca cerah tidak berawan sekalipun hilal tetap mustahil dapat dilihat sekalipun dengan menggunakan perangkat optik.
Salah satu konsekuensi dari tidak terlihatnya hilal tersebut sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah istikmal, penggenapan bulan berjalan menjadi 30 hari. Dengan Istikmal tersebut maka tanggal 1 Sya’ban 1430H bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2009. Akan tetapi, sekira mengacu pada kriteria bersama (MABIMS) maka tanggal 1 Sya’ban 1430H bertepatan dengan tanggal 21 Juli 2009. Hal ini disebabkan posisi hilal pada tanggal 29 Rajab 1430H memenuhi seluruh kriteria MABIMS yang ada. Sedangkan dalam penanggalan Hijriyyah Ormas Muhammadiyah dan Persis yang menggunakan kriteria wujudul hilal tanggal 1 Sya’ban 1430H bertepatan dengan 21 Juli 2009.
Penetapan tanggal 1 Sya’ban yang berbeda tentunya berimplikasi pada akhir bulan yang juga berbeda. Hal ini berimplikasi kemungkinan perbedaan dalam mengawali bulan berikutnya, yang dalam hal ini adalah bulan Ramadhan 1430 H. Hal ini disebabkan pelaksanaan rukyat awal bulan dilaksanakan pada tanggal 29 bulan hijriyyah berjalan.
Awal Ramadhan 1430 H
Menilik posisi hilal ketika Matahari tenggelam pada tanggal tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan rukyat mustahil dapat melihat hilal hal ini dikarenakan hilalnya belum wujud. Konjungsi terjadi pada tanggal 20 Agustus 2009 jam 18:39 WIB padahal Matahari tenggelam pada jam 17:54:44 WIB. Dalam ‘bahasa’ penanggalan hijriyyah, ijtimak terjadi pada tanggal 30 Sya’ban 1430H. Hal ini dikarenakan pergantian tanggal dalam penanggalan hijriyyah terjadi pada saat matahari tenggelam.
Sedangkan bagi yang melakukan istikmal pada bulan rajab 1430H maka rukyat hilal penentu awal Ramadhan 1430H baru dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2009. Dengan posisi hilal maka peluang untuk dapat melihat hilal sangatlah besar. Bahkan dapat dipastikan terlihat sekira tidak tertutup mendung. Dengan ketinggian di atas 10 derajat, sabit bulan dapat terlihat dengan sangat mudah sekalipun tanpa menggunakan data hisab posisi hilal sekalipun.
Bagaimana jika hilal tertutup awan sehingga tidak ada kesaksian rukyat hilal? Sebagaimana pengamatan dalam astronomi optik, mendung merupakan kendala utama dalam pelaksanaan rukyat hilal yang juga berada dalam rentang gelombang optik. Sehingga meskipun posisi hilal sudah mencukupi untuk dikenali dengan mata telanjang sekalipun, keberadaan hilal tetap mempunyai peluang tidak terlihat.
Hanya ada dua alternatif dalam kasus hilal tidak terlihat, yaitu istikmal dan masuk tanggal. Jika ditetapkan masuk tanggal maka pelaksanaan Ramadhan 1430 H akan dilaksanakan secara serentak tanpa perbedaan. Apa yang terjadi pada bulan Syawal 1430 H jika ditetapkan istikmal kembali pada penetapan awal bulan Ramadhan 1430 H?
Implikasi Pada Syawal 1430H
Dengan menetapkan istikmal kembali pada akhir sya’ban (22 Agustus 2009) menjadikan awal Ramadhan bertepatan dengan tanggal 23 Agustus 2009. Sehingga rukyat awal syawal yang menandakan akhirnya Ramadhan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2009. Jika melihat data posisi bulan pada tanggal tersebut maka tidak dapat dipungkiri, keberadaan hilal sangat sangat mudah untuk dikenali dengan mata telanjang sekalipun.
Namun, yang perlu dikaji kembali adalah bagaimana jika pada tanggal 19 September 2009 yang pada saat tersebut baru tanggal 28 Ramadhan 1430H terdapat kesaksian akan rukyat hilal. Hal tersebut dikarenakan ijtima’ terjadi pada tanggal 19 September 2009 -penanggalan hijriyyah pemerintah sudah menunjukkan tanggal 29 Ramadhan - serta posisi hilal ketika matahari tenggelam sudah memenuhi kriteria visibilitas hilal. Sehingga meskipun sulit, tapi tetap mempunyai peluang untuk dapat disaksikan, terlebih dengan kemampuan perukyat yang telah terlatih menggunakan perangkat optik.
Apakah kesaksian hilal pada tanggal tersebut memunyai implikasi hukum sehingga harus masuk bulan baru? Jika masuk bulan baru maka bulan Ramadhan berjalan hanya berumur 28 hari.Hal ini tentunya tidak sejalan dengan ketentuan penanggalan hijriyyah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Bagaimana mengantisipasi agar tidak terjadi satu bulan hijriyyah kurang dari 29 hari?
Batas Atas Kriteria Visibilitas
Kalender hijriyyah merupakan sebuah sistem penanggalan yang unik hal ini dikarenakan penanggalan hijriyyah tidak semata didasarkan pada fenomena alam namun juga pada sumber hukum agama Islama yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Sehingga peraturan penanggalan yang diberlakukan harus berada dalam koridor hukum syar’i tersebut.
Diantara landasan hukum sayr’I tersebut adalah:
1. Sistem Penanggalan didasarkan pada pergerakan matahari dan bulan (Al-Qur’an)
2. Satu Tahun terdiri dari dua belas bulan (Al-Qur’an). Hal ini dikarenakan perhitungan bulan dalam satu tahun dapat terdiri dari 12 bulan dan 13 bulan.
3. Satu bulan terdiri dari 29 atau 30 hari (Hadits)
4. Penampakan Hilal sebagai pembatas bulan (Hadits). Pelaksanaan rukyat hilal dilaksanakan setiap tanggal 29 Hijriyyah. Jika tidak terlihat maka dilakukan penggenapan 30 hari (Istikmal)
Sistem Penanggalan Hijriyyah harus mengacu pada ketentuan-ketentuan syar’i tersebut. Oleh karenanya jika sebuah tata aturan penanggalan hijriyyah mengakibatkan satu bulan berumur 28 hari maka tata aturan tersebut hendaknya disempurnakan.
Kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat) umumnya digunakan sebagai kriteria batas bawah dimana jika ada kesaksian rukyat hilal yang tidak memenuhi kriteria imkan rukyat tersebut maka kesaksian tersebut ditolak. Bagaimana jika tidak ada kesaksian rukyat hilal ketika posisi hilal sudah berada pada posisi yang pasti terlihat haruskah melakukan istikmal?
Pada kasus posisi hilal berada pada kriteria imkan maka istikmal dapat dilakukan, akan tetapi jika hilal berada pada posisi pasti dapat dirukyat (jika tidak tertutup mendung tentunya) maka idealnya istikmal tidak dilakukan karena hal tersebut dapat berimplikasi pada bulan berikutnya hanya berumur 28 hari.
Oleh karenanya, perlu adanya kriteria batas atas untuk melengkapi kriteria imkan rukyat yang sudah ada. Kriteria tersebut dapat didasarkan pada keumuman penampakan hilal yang dapat dilihat oleh masyarakat tanpa menggunakan perhitungan (hisab) dan perangkat rukyat. Nilai 10 – 12 derajat, merupakan nilai yang dapat digunakan sebagai kriteria batas atas.
Dengan menggunakan kriteria batas atas 10 derajat maka tidak perlu melakukan istikmal pada tanggal 21 Agustus 2009 sehingga awal puasa dapat dilaksanakan bersama-sama. Selamat melaksanakan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1430H. Semoga menghantarkan kita kepada ketaqwaan.