Oleh: Salahuddin Wahid
Pentingnya air bagi kehidupan manusia sudah terbukti sepanjang sejarah manusia itu sendiri. Kekurangan air atau tidak tersedianya air bersih dan sehat telah menimbulkan berbagai malapetaka kemanusiaan, kekurangan pangan dan buruknya kesehatan. Dalam laporan Program Pembangunan PBB disebutkan “seperlima penduduk negara berkembang menderita kelaparan setiap malam, seperempatnya mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendasar seperti air bersih, dan sepertiganya hidup dalam negara yang sangat miskin dengan jumlah manusia yang sulit diungkapkan dengan kata-kata”. (UNDP, 1994; 2).
<>Sejumlah penelitian mengungkapkan bahwa kekurangan air bersih akhir-akhir ini telah menimbulkan korban meninggal sebanyak 2,2 juta orang karena diare, 1,1 juta malaria, 17 ribu cacingan, dan 15 ribu demam berdarah setiap tahunnya. Hingga saat ini, terdapat 1,2 miliar orang yang kekurangan air di seluruh dunia. Jumlah ini diperkirakan akan mencapai 2,3 miliar orang pada tahun 2025. Di Indonesia, 80 persen (168 juta jiwa) masyarakat belum mendapatkan akses air bersih, walaupun terdapat 300 Perusahaan Daerah Air Minum. (Henny A. Diana; 2003).
Walaupun sebagian besar bumi ini adalah air (sekitar 1.360 km kubik), namun bentuknya lebih banyak berupa air laut dan es. Hanya sebagian kecil berupa air tawar permukaan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan lingkungan. 70 persen Air tawar saat ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengairan lahan pertanian. Lahan pertanian beririgasi teknis hanya 17 persen dari jumlah lahan pertanian di seluruh dunia. Hasil dari lahan ini hanya memenuhi 40 persen kebutuhan pangan dunia. (Maryadi; 2003).
Air juga vital bagi dunia industri. Perkembangan industri membuat kebutuhan air semakin meningkat, bahkan mengalahkan rumah tangga dan pertanian karena penggandaan nilai ekonomis pada sektor industri lebih besar. Namun di sisi lain penggunaan air untuk sektor industri juga menimbulkan pencemaran air yang lebih besar dibanding dengan sektor rumah tangga dan pertanian. Menyempitnya lahan pertanian beririgasi teknis karena tergusur oleh industri juga menjadi permasalahan tersendiri dalam memenuhi kebutuhan pangan. Di sisi lain, sumber daya air juga berkurang baik secara kuantitas maupun kualitas karena konservasi ekosistem yang tidak dilakukan dengan baik. Penebangan hutan secara liar yang marak beberapa waktu lalu telah mematikan banyak sumber air di Indonesia.
Sedemikian pentingnya air bagi kehidupan manusia sehingga tidak terlalu berlebihan jika air dikatakan sebagai hak asasi. Pemenuhan kebutuhan dan kelestarian air menentukan terpenuhinya hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hanya jika kebutuhan air terpenuhilah setiap orang dapat menikmati haknya untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Agenda 21 hasil KTT Bumi di Rio de Janeiro secara jelas menyatakan penghargaan kepada hak atas air bersih, manusia, dan ekosistem dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia.
Air ibarat darah bagi kehidupan di muka bumi. Maka demi kelestarian bumi dan manusia, air harus dikelola demi terpenuhinya kebutuhan manusia dan kelestarian ketersediaan sumber daya air. Hal ini juga telah disadari oleh para pendiri bangsa Indonesia dengan menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 ayat (3) UUD 1945). “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (pasal 33 ayat (2) UUD 1945).
Gelombang Privatisasi
Privatisasi menjadi trend baru dunia bersamaan dengan gelombang pasar bebas dan berkembangnya Multi National Corporation (MNC). Berbagai sektor pengelolaan sumber daya dan perusahaan milik negara menjadi sasaran privatisasi. Privatisasi seolah menjadi satu-satunya pilihan untuk menyelesaikan problem korupsi dan inefisiensi dunia usaha. Di sektor usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak, privatisasi menjadi komoditifikasi sumber daya. Asumsi yang disampaikan adalah dengan privatisasi membuka peluang munculnya multi buyer and multi seller (MBMS) sehingga tercipta persaingan yang sehat. Dalam persaingan yang sehat diharapkan muncul invisible hand yang mensejahterakan masyarakat dan memajukan dunia usaha, serta mengurangi KKN.
Upaya privatisasi air dapat dilihat dalam The 3rd World Water Forum (WWF) yang diselenggarakan oleh Bank Dunia. Dalam forum tersebut Bank Dunia melontarkan konsep “Public Private Partnership” dalam pengelolaan air. Konsep ini intinya adalah membuka kesempatan privatisasi pengelolaan sumber daya a